Saturday 22 July 2023

PPKn Kelas XII Elemen Pancasila Unit 2 Analisis Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara

 Sebelum belajar materi ini ada baiknya kalian menjawab pertanyaan di bawah ini

Bagaimana praktik penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? 

 a. Praktik-praktik apa yang telah sesuai dengan nilai Pancasila? 

 b. Praktik-praktik apa yang belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa 

Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, kita menjumpai sejumlah praktik penerapan Pancasila, dan praktik tidak ber-Pancasila. Misalnya, kita kerap menjumpai wujud nyata kerukunan umat beragama. Namun, pada sisi yang lain, tak jarang pula kita menjumpai praktik yang tidak mencerminkan kerukunan umat beragama. 

Contoh lainnya, kita juga sering mendengar beberapa orang atau kelompok masyarakat yang terus berjuang mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, di sisi lain, kita pun masih menjumpai beberapa orang atau kelompok yang merusak persatuan bangsa. 

 Berikut ini adalah beberapa contoh kasus yang bisa kita temukan di sejumlah pemberitaan yang ada. Ingat, kasus-kasus di sini hanyalah contoh kasus. Jika kalian memiliki kasus lain yang lebih relevan untuk dibahas, kalian dapat mengajukan kepada guru

Baca Artikel di bawah ini :

Toleransi di Purbalingga, Pemuda Kristen Amankan Masjid Kala Banser Salat Idul Fitri 

Wujud toleransi terkadang berawal dari hal-hal sederhana, dan mudah ditemui di sekitar kita. Salah satunya dicontohkan oleh para anggota Banser dan Pemuda Gereja Kristen Jawa (GKJ) Pangalusan Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah ini. 

Mereka, berkarib meski berasal dari golongan, pekerjaan, dan strata ekonomi berbeda. Lantas toleransi ini berlanjut dalam soal keyakinan. Meski berbeda namun tetap saling menghormati

Betapa tolerannya mereka terekam dari jejak panjang Banser yang menjaga Gereja pada Natal dan hari-hari besar umat Kristiani lainnya. Sebaliknya, pada perayaan Idul Fitri dan hari besar umat Muslim, pemuda Kristen turut menjaga Masjid. 

Alasannya tak tak serumit yang dibayangkan. Mereka hanya ingin menunjukkan bahwa seluruh umat manusia bersaudara dan penuh toleransi. Yang mereka lakukan pun sederhana. Misalnya, mengatur lalu lintas, menyeberangkan nenek-nenek atau keluarga yang hendak menjalani Salat Ied, mengatur parkiran, membagikan air minum, dan lain sebagainya. "Mereka dibagi piket, bergiliran," ujar Pendeta GKJ Pangalusan, Bagus Imam Cahyono, Jumat, 15 Juni 2018, tepat pada hari Perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah. Kali ini, sang pendeta bersama sekitar 29 pemuda Kristiani pembawa misi toleransi ini turut menjaga tiga masjid yang digunakan untuk Ibadah Salat Idul Fitri . Tiga Masjid tersebut adalah, Masjid Al Hikmah, Fathurrohman, dan Nurul Huda (Sumber: https://www.liputan6.com/regional/read/3561242/toleransi-di-purbalingga-pemuda-kristen-amankan-masjid-kala-banser-salat-idul-fitri)

Ada tiga tataran nilai untuk mengkaji penerapan Pancasila dalam kehidupan bernegara:

  1. Nilai Dasar, suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, terlepas dari pengaruh perubahan ruang dan waktu. Nilai dasar ini merupakan prinsip yang kebenarannya bersifat absolut. Dari segi kandungan nilainya, nilai dasar yang berkenaan dengan eksistensi sesuatu mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya. Nilai dasar inilah yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa sehingga Pancasila disepakati sebagai dasar negara. Ketika Soekarno mengatakan bahwa Pancasila itu digali dari tradisi luhur dan perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme, yang dimaksudkan adalah nilai dasar itu. Nilai dasar itu berbunyi lima sila dalam Pancasila. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan Indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Nilai Instrumental, nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini harus disesuaikan dengan tuntutan zaman, dan mengacu serta berlandasarkan pada nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Dari kandungan nilainya, nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
  3. Nilai Praksis, adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Nilai praksis adalah wujud dari penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik dilakukan oleh lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun dilakukan oleh organisasi masyarakat, bahkan warga negara secara perseorangan. 
Sekarang, lakukan kajian terhadap sejumlah kasus yang terjadi. Ingat, kasus-kasus di sini hanyalah contoh kasus. Jika kalian memiliki kasus lain yang lebih relevan untuk dibahas, kalian dapat mengajukan kepada guru. Dari kasus-kasus yang ada, kalian dapat menelaah apakah nilai praksis sudah sesuai dengan nilai instrumental dan nilai dasar.

Nenek 92 Tahun Divonis Penjara karena Tebang Pohon Durian 

Jakarta, CNN Indonesia -- Saulina, nenek berusia 92 tahun, divonis penjara karena telah menebang pohon di tanah wakaf Dusun Panamean, Desa Sappuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara. 

Kasus ini bermula ketika Saulina bersama enam orang anaknya hendak memperbaiki kuburan kakek mereka pada November 2016 silam. Saat hendak memperbaiki kuburan, mereka pun menebang beberapa pohon, seperti durian dan kopi, yang ada di sekitar kuburan 4x4 meter itu. Sebelum memperbaiki kuburan, Saulina telah meminta izin kepada Kardi Sitorus, ahli waris lahan wakaf tersebut. 

Lahan itu telah diwakafkan oleh leluhur Kardi kepada warga desa untuk jadi areal pemakaman. Setelah Kardi memberi izin, mereka pun memulai perbaikan kuburan. Namun, setelah kuburan selesai diperbaiki sekitar Februari 2017, ada tetangga mereka, Japaya Sitorus, yang melaporkan nenek Saulina dan anak-anaknya ke polisi dengan sangkaan melakukan perusakan tanaman. 

Saat diproses kepolisian, Saulina dan anak-anaknya kemudian meminta maaf kepada Japaya karena telah menebang pohon dan meminta Japaya mencabut laporannya. "Kemudian diberikanlah uang Rp6 juta, sebagai ganti rugi perdamaian. Tapi Japaya tidak mau, dia minta Rp200 juta. Lalu turunlah pemilik tanah Kardi bersama Koramil dan camat, turunlah menjadi Rp100 juta. Tetap tak sanggup membayar hingga akhirnya dimintakan uang Rp50 juta, tapi laporan sudah jalan mendekati P21. Akhirnya ditangkaplah mereka," kata Boy Raja Marpaung, pengacara Saulina. 

Kasus pun melaju hingga persidangan. Alhasil, enam orang terdakwa dituntut enam bulan penjara sementara nenek Saulina, dituntut 2 bulan penjara oleh JPU. Hakim, pada putusan persidangan yang dibacakan Senin (29/1) kemarin, menjatuhkan vonis penjara satu bulan 14 hari kepada Saulina. Karena selama ini telah menjalani masa tahanan rumah, Saulina otomatis bebas. Sementara keenam anaknya divonis 4 bulan 10 hari penjara. Sama seperti Saulina, anak-anaknya juga kemudian bebas karena telah ditahan di Rutan Balige sejak September 2017 lalu. 

Dalam persidangan pembacaan vonis, Saulina yang hadir dalam persidangan hanya tertunduk lesu. Ia hanya meminta persidangan cepat berakhir. "Jangan lagi hadapkan saya dengan persidangan karena saya sudah tua," pinta Saulina dalam bahasa batak saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. Ia kemudian menerima vonis yang diberikan hakim.

Vonis terhadap Saulina dan anak-anaknya mendapat reaksi keras dari pengacara para terdakwa, Boy Raja Marpaung. Menurut Boy, ada banyak kejanggalan atas vonis itu. Pertama, kata dia, soal kepemilikan lahan. Lahan pemakaman itu sesuai yang dapat dibuktikan di persidangan adalah lahan wakaf leluhur Kardi Sitorus. Kardi di persidangan dapat menunjukkan surat pernyataan leluhurnya yang mewakafkan lahan itu untuk pekuburan warga desa.

Sementara Japaya Sitorus, yang menjadi pelapor dalam kasus ini tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas lahan tersebut. Japaya kemudian menyebut tanah itu milik perladangan gereja, sementara pihak gereja tidak membuat keberatan. Lalu, yang kedua, adalah soal pembuktian kebenaran bahwa Japaya yang menanam pohon yang ditebang itu. "Saksi yang dihadirkan Japaya adalah anak dan istrinya. Sementara saksi lainnya, tidak pernah melihat Japaya yang menanam tanamantanaman itu," kata Boy

aman itu," kata Boy. "Dalam tuntutannya, JPU menyatakan pengerusakan lahan Japaya sesuai pasal 412. Kalau pengerusakan lahan, mestinya barang buktinya tanah, bukan tanaman. Tanah dan tanaman itu berbeda," ujar Boy. Kejanggalan-kejanggalan itu kemudian berujung pada vonis hakim. Menurut Boy apa yang diputuskan hakim sangat tidak masuk akal. "Persoalan ini semestinya tidak dibawa ke ranah hukum. Atas vonis itu, kita sudah tandatangani untuk upaya mengajukan banding," ujarnya. (zul/gil). (Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180130210943-12-272750/nenek-92-tahun-divonis-penjara-karena-tebang-pohon-durian.) 

Rangkuman :

  1. Pancasila adalah dasar negara yang tidak cukup hanya dihafalkan, melainkan juga harus dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila harus menjadi acuan dan rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
  2. Pada praktiknya, ada banyak praktik-praktik yang tidak sepenuhnya mencerminkan pengamalan Pancasila, baik dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Untuk mempraktikkan Pancasila, harus dimulai dari setiap individu bangsa Indonesia. 
  3. Sebagai generasi masa depan bangsa Indonesia, kalian perlu mengkritisi praktikpraktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kemudian memberikan usulan, solusi, atau inovasi sehingga Pancasila benar-benar terus diupayakan untuk dapat dipraktikkan. Kalian juga perlu memberikan apresiasi terhadap orang, organisasi, dan lembaga swasta ataupun pemerintah yang telah mengamalkan nilainilai Pancasila.

2 comments:

mohon mengunakan bahasa yang sopan