Sebelun amendemen UUD 1945,
DPR (sebagai lembaga tinggi Negara) berkedudukan di bawah MPR (sebagai lembaga
tertinggi Negara). DPR memiliki kedudukan yang kuat, maksudnya DPR tidak dapat
dibubarkan Presiden. DPR juga dapat melakukan pengawasan terhadap tindakan
pemerintah. DPR dapatmengundang semua anggota MPR untuk menyelenggarakan siding
istimewa, bilaman DPR menganggap Presiden melakukan pelanggaran terhadap haluan
Negara sesuai yang ditetapkan di dalam UUD 1945. DPR memiliki fungsi : 1)legislasi,
yakni fungsi untuk mengajukan rancangan undang undang (RUU) dan juga menetapkan
undang undang; 2) anggaran, yaitu menetapakan anggaran Negara melalui APBN; dan
3) pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksaan pemerintahan. Setelah
amandemen, tugas dan wewenang DPR berubah. DPR memiliki wewenang untuk
menetapkan undang undang, yang sebelumnya dimiliki olehPresiden. Setelah amandemen
Presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang undang. Dengan dilakukan
amandemen UUD 1945 dominasi yang dimiliki Presiden dalam menetapkan undang
undang berpindah kepada DPR sebagailembaga legislative. Hal ini cukup penting
artinya mengingat semua produk hukum yang terkait dengan rumusan-rumusan
normative yang terdapat di dalam undangundang ditetapkan melalui undang-undang.
a.
Kedudukan dan fungsi DPR
Pada rezim Orde Baru,
Peraranan yang dimiliki DPR kurang memadai, karena DPR tidak pernah mengajukan
usul dan hanya bertindak sebagailembaga yang menyetujui atau lembaga stempel.
Pengisian anggota DPR sebagian dilakukan melalui penggangkatan bukan dipilih,
seperti anggota DPR dari fraksi ABRI. Hal ini dinyatakan di dalam undang undang
nomor 5 tahun 1975 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR bahwa : DPR terdiri
atas : (1) anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; dan (2) anggota ABRI
yang diangkat. Namun setelah dilakukan amandemen UUD 1945, pengisian anggota DPR
semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Seperti yang di atur di dalampasal 67
Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa anggota DPR
terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu.
DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. ketentuan
ini diatur pada pasal 20A ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan lebih lanjut
diatur di dalam UU No. 17 tahun 20014 pasal 69, yaitu : Fungsi legislasi,
adalah fungsi untuk membentuk undang undang yang dibahas dengan presiden untuk
mendapat persetujuan bersama; Fungsi anggaran, adalah fungsi untuk menyusun dan
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) bersama dengan
presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Fungsi pengawasan,
yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang dan
kebijakan pemerintah lainnya.
b. Tugas dan wewenang
Seperti yang telah diuraikan
di atas, dengan diamandemenkannya UUD1945 DPR diposisikan sebagai lembaga
legislasi yang sebelumnya dipegang presiden.
Dengan begitu DPR memiliki kedudukan yang sangat strategis yaitusebagain
penentu arah kebijakan kenegaraan. Tugas dan wewenang DPR
memiliki yang cukup dominan, seperti :
memiliki yang cukup dominan, seperti :
(1) DPR
memiliki kekuasaan membentuk undang undang Setiap rancangn undang undang (RUU)
di bahas
(2) oleh
DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama
(3)
Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan DPR masa itu,
lagi dalam persidangan DPR masa itu,
(4)
Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui berama untuk menjadi
undang undang
undang undang
(5)
Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak RUU itu disetujui, RUU tersebutsah menjadi UU dan wajib diundangkan.
presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak RUU itu disetujui, RUU tersebutsah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Selain wewenang tersebut di
atas, DPR juga diberi kewenangan untuk
memberikan persetujuan yang berkaitan dengan hal-hal sebagi berikut :
memberikan persetujuan yang berkaitan dengan hal-hal sebagi berikut :
(1)
Menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain
(2)
Membuat perjanjian internasional
yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
(3)
Menetapkan peraturan pemerintah
pengganti undang undang menjadi undang undang
(4) Pengangkatan hakim Agung
(5) Pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Di dalam UUD Negara RI Tahun
1945 juga ditentukan bahwa DPR dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden
dalam hal :
(1) Pengangkatan duta
(2) Menerima penempatan duta
negara lain
(3) Pemberian amnesti dan
abolisi
Kewenangan yang dimiliki DPR
sebagai wakil rakyat menjadi semakin komplit dengan diberikan kewenangan untuk
mengisi jabatan-jabatan strategis kenegaraan, seperti
:(1) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK)
(2) Menentukan tiga dari
Sembilan orang hakim konstitusi
Menjadi institusi yang
paling menentukan dalam proses pengisian lembaganon-negara, seperti : Komisi Naional
HAM, Komisi Pemilu, dan lainnya.
c. Hak-hak DPR
Di dalam melaksanakan tugas
dan wewenang yang dimiliki, DPR diberikanhak-hak
:1. Hak interpelasi, adalah hak yang dimiliki
DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai
kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2. Hak angket, adalah hak
DPR untuk melakukan prnyelidikan terhadap kebijakan yang penting dan strategis
serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
diduga menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat,
yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat setuju atau tidak setuju terhadap
kebijakan pemerintah atau mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di tanah
air dan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket serta dugaan adanya
dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.