Saturday 15 July 2017

Kedudukan, fungsi Tugas dan Wewenang DPR



Sebelun amendemen UUD 1945, DPR (sebagai lembaga tinggi Negara) berkedudukan di bawah MPR (sebagai lembaga tertinggi Negara). DPR memiliki kedudukan yang kuat, maksudnya DPR tidak dapat dibubarkan Presiden. DPR juga dapat melakukan pengawasan terhadap tindakan pemerintah. DPR dapatmengundang semua anggota MPR untuk menyelenggarakan siding istimewa, bilaman DPR menganggap Presiden melakukan pelanggaran terhadap haluan Negara sesuai yang ditetapkan di dalam UUD 1945. DPR memiliki fungsi : 1)legislasi, yakni fungsi untuk mengajukan rancangan undang undang (RUU) dan juga menetapkan undang undang; 2) anggaran, yaitu menetapakan anggaran Negara melalui APBN; dan 3) pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksaan pemerintahan. Setelah amandemen, tugas dan wewenang DPR berubah. DPR memiliki wewenang untuk menetapkan undang undang, yang sebelumnya dimiliki olehPresiden. Setelah amandemen Presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang undang. Dengan dilakukan amandemen UUD 1945 dominasi yang dimiliki Presiden dalam menetapkan undang undang berpindah kepada DPR sebagailembaga legislative. Hal ini cukup penting artinya mengingat semua produk hukum yang terkait dengan rumusan-rumusan normative yang terdapat di dalam undangundang ditetapkan melalui undang-undang.
a.       Kedudukan dan fungsi DPR
Pada rezim Orde Baru, Peraranan yang dimiliki DPR kurang memadai, karena DPR tidak pernah mengajukan usul dan hanya bertindak sebagailembaga yang menyetujui atau lembaga stempel. Pengisian anggota DPR sebagian dilakukan melalui penggangkatan bukan dipilih, seperti anggota DPR dari fraksi ABRI. Hal ini dinyatakan di dalam undang undang nomor 5 tahun 1975 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR bahwa : DPR terdiri atas : (1) anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; dan (2) anggota ABRI yang diangkat. Namun setelah dilakukan amandemen UUD 1945, pengisian anggota DPR semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Seperti yang di atur di dalampasal 67 Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa anggota DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. ketentuan ini diatur pada pasal 20A ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan lebih lanjut diatur di dalam UU No. 17 tahun 20014 pasal 69, yaitu : Fungsi legislasi, adalah fungsi untuk membentuk undang undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama; Fungsi anggaran, adalah fungsi untuk menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) bersama dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang dan kebijakan pemerintah lainnya.

b. Tugas dan wewenang
Seperti yang telah diuraikan di atas, dengan diamandemenkannya UUD1945 DPR diposisikan sebagai lembaga legislasi yang sebelumnya dipegang  presiden. Dengan begitu DPR memiliki kedudukan yang sangat strategis yaitusebagain penentu arah kebijakan kenegaraan. Tugas dan wewenang DPR
memiliki yang cukup dominan, seperti :
(1)    DPR memiliki kekuasaan membentuk undang undang Setiap rancangn undang undang (RUU) di bahas
(2)    oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama
(3) Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan DPR masa itu,
(4) Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui berama untuk menjadi
undang undang
(5) Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak RUU itu disetujui, RUU tersebutsah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Selain wewenang tersebut di atas, DPR juga diberi kewenangan untuk
memberikan persetujuan yang berkaitan dengan hal-hal sebagi berikut :
(1)    Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain
(2)    Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
(3)    Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang
(4) Pengangkatan hakim Agung
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 juga ditentukan bahwa DPR dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal :
(1) Pengangkatan duta
(2) Menerima penempatan duta negara lain
(3) Pemberian amnesti dan abolisi
Kewenangan yang dimiliki DPR sebagai wakil rakyat menjadi semakin komplit dengan diberikan kewenangan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis kenegaraan, seperti
 :(1) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(2) Menentukan tiga dari Sembilan orang hakim konstitusi
Menjadi institusi yang paling menentukan dalam proses pengisian lembaganon-negara, seperti : Komisi Naional HAM, Komisi Pemilu, dan lainnya.
c. Hak-hak DPR
Di dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang dimiliki, DPR diberikanhak-hak
 :1. Hak interpelasi, adalah hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta  berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara.
2. Hak angket, adalah hak DPR untuk melakukan prnyelidikan terhadap kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di tanah air dan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket serta dugaan adanya dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.

Kedudukan Tugas dan Wewenang MPR



Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang unik. Hal ini disebabkan tidak dapat ditemukan di Negara manapun di dunia ini, oleh karena : disamping sebagai lembaga tertinggi Negara yang memiliki wewenang yang luar biasa (sebagai pelaksana kedaulatan rakya), juga karena di dalam memilih anggotanya yaitu sebagian anggota dengan cara peangkatan. Setelah UUD 1945 di amandemen, MPR bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat sehingga MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara. Hilangnya predikat MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, diikuti dengan mengamandemen pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : MPR terdiri dari anggotaanggota DPR dan anggota  DPD yang kesemuanya dipilih melalui pemilu. Implikasi  dari perubahan pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) adalah : pertama, menempatkan kembali MPR dari lembaga tertinggi Negara menjadi gabungan antara DPR dan DPD; kedua, berkurangnya wewenang yang dimiliki MPR. Semula wewenang yang dimiliki MPR termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Namun dengan dilakukanamandemen UUD 1945, wewenang MPR hanya menetapkan dan mengubah UUD melantik Presiden dan/atau wakil Presiden, memilih Presiden dan wakil Presiden apabila Presiden dan wakil Presiden terpilih melalui pemilu berhalangan tetap.
a. Kedudukan MPR
Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 jo. Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) ditentukan bahwa MPR adalah lembaga tinggi Negara yang berkedudukan di ibu kota Negara. Artinya MPR merupakan lembaga tinggi Negara yang berkdudukan sama dengan lembaga tinggi Negara lain, seperti : DPR, DPD, MK dan sebagainya.
b. Tugas dan Wewenang
Perubahan yang terjadi terhadap kedudukan MPR berdampak pada tugas dan wewenangnya. MPR tidak lagi memilih Presiden dan wakil, namun Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Secara lengkap dan jelas, tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam pasal 3 UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai berikut :
1) Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
2) Melantik Presiden dan /atau wakil Presiden
3) Memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang Undang Dasar Berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa MPR bertugas untuk:
1) memasyarakatkan ketetapan MPR;
2) memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinnek Tunggal Ika;
3) mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
4) menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UndangUndang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.