Saturday 22 July 2023

PPKn Kelas XII Elemen Pancasila Unit 2 Analisis Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara

 Sebelum belajar materi ini ada baiknya kalian menjawab pertanyaan di bawah ini

Bagaimana praktik penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? 

 a. Praktik-praktik apa yang telah sesuai dengan nilai Pancasila? 

 b. Praktik-praktik apa yang belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa 

Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, kita menjumpai sejumlah praktik penerapan Pancasila, dan praktik tidak ber-Pancasila. Misalnya, kita kerap menjumpai wujud nyata kerukunan umat beragama. Namun, pada sisi yang lain, tak jarang pula kita menjumpai praktik yang tidak mencerminkan kerukunan umat beragama. 

Contoh lainnya, kita juga sering mendengar beberapa orang atau kelompok masyarakat yang terus berjuang mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, di sisi lain, kita pun masih menjumpai beberapa orang atau kelompok yang merusak persatuan bangsa. 

 Berikut ini adalah beberapa contoh kasus yang bisa kita temukan di sejumlah pemberitaan yang ada. Ingat, kasus-kasus di sini hanyalah contoh kasus. Jika kalian memiliki kasus lain yang lebih relevan untuk dibahas, kalian dapat mengajukan kepada guru

Baca Artikel di bawah ini :

Toleransi di Purbalingga, Pemuda Kristen Amankan Masjid Kala Banser Salat Idul Fitri 

Wujud toleransi terkadang berawal dari hal-hal sederhana, dan mudah ditemui di sekitar kita. Salah satunya dicontohkan oleh para anggota Banser dan Pemuda Gereja Kristen Jawa (GKJ) Pangalusan Kecamatan Mrebet, Purbalingga, Jawa Tengah pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah ini. 

Mereka, berkarib meski berasal dari golongan, pekerjaan, dan strata ekonomi berbeda. Lantas toleransi ini berlanjut dalam soal keyakinan. Meski berbeda namun tetap saling menghormati

Betapa tolerannya mereka terekam dari jejak panjang Banser yang menjaga Gereja pada Natal dan hari-hari besar umat Kristiani lainnya. Sebaliknya, pada perayaan Idul Fitri dan hari besar umat Muslim, pemuda Kristen turut menjaga Masjid. 

Alasannya tak tak serumit yang dibayangkan. Mereka hanya ingin menunjukkan bahwa seluruh umat manusia bersaudara dan penuh toleransi. Yang mereka lakukan pun sederhana. Misalnya, mengatur lalu lintas, menyeberangkan nenek-nenek atau keluarga yang hendak menjalani Salat Ied, mengatur parkiran, membagikan air minum, dan lain sebagainya. "Mereka dibagi piket, bergiliran," ujar Pendeta GKJ Pangalusan, Bagus Imam Cahyono, Jumat, 15 Juni 2018, tepat pada hari Perayaan Idul Fitri 1439 Hijriyah. Kali ini, sang pendeta bersama sekitar 29 pemuda Kristiani pembawa misi toleransi ini turut menjaga tiga masjid yang digunakan untuk Ibadah Salat Idul Fitri . Tiga Masjid tersebut adalah, Masjid Al Hikmah, Fathurrohman, dan Nurul Huda (Sumber: https://www.liputan6.com/regional/read/3561242/toleransi-di-purbalingga-pemuda-kristen-amankan-masjid-kala-banser-salat-idul-fitri)

Ada tiga tataran nilai untuk mengkaji penerapan Pancasila dalam kehidupan bernegara:

  1. Nilai Dasar, suatu nilai yang bersifat abstrak dan tetap, terlepas dari pengaruh perubahan ruang dan waktu. Nilai dasar ini merupakan prinsip yang kebenarannya bersifat absolut. Dari segi kandungan nilainya, nilai dasar yang berkenaan dengan eksistensi sesuatu mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya. Nilai dasar inilah yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa sehingga Pancasila disepakati sebagai dasar negara. Ketika Soekarno mengatakan bahwa Pancasila itu digali dari tradisi luhur dan perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme, yang dimaksudkan adalah nilai dasar itu. Nilai dasar itu berbunyi lima sila dalam Pancasila. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut meliputi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan Indonesia, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Nilai Instrumental, nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini harus disesuaikan dengan tuntutan zaman, dan mengacu serta berlandasarkan pada nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Dari kandungan nilainya, nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
  3. Nilai Praksis, adalah nilai yang terdapat dalam kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Nilai praksis adalah wujud dari penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik dilakukan oleh lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun dilakukan oleh organisasi masyarakat, bahkan warga negara secara perseorangan. 
Sekarang, lakukan kajian terhadap sejumlah kasus yang terjadi. Ingat, kasus-kasus di sini hanyalah contoh kasus. Jika kalian memiliki kasus lain yang lebih relevan untuk dibahas, kalian dapat mengajukan kepada guru. Dari kasus-kasus yang ada, kalian dapat menelaah apakah nilai praksis sudah sesuai dengan nilai instrumental dan nilai dasar.

Nenek 92 Tahun Divonis Penjara karena Tebang Pohon Durian 

Jakarta, CNN Indonesia -- Saulina, nenek berusia 92 tahun, divonis penjara karena telah menebang pohon di tanah wakaf Dusun Panamean, Desa Sappuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatra Utara. 

Kasus ini bermula ketika Saulina bersama enam orang anaknya hendak memperbaiki kuburan kakek mereka pada November 2016 silam. Saat hendak memperbaiki kuburan, mereka pun menebang beberapa pohon, seperti durian dan kopi, yang ada di sekitar kuburan 4x4 meter itu. Sebelum memperbaiki kuburan, Saulina telah meminta izin kepada Kardi Sitorus, ahli waris lahan wakaf tersebut. 

Lahan itu telah diwakafkan oleh leluhur Kardi kepada warga desa untuk jadi areal pemakaman. Setelah Kardi memberi izin, mereka pun memulai perbaikan kuburan. Namun, setelah kuburan selesai diperbaiki sekitar Februari 2017, ada tetangga mereka, Japaya Sitorus, yang melaporkan nenek Saulina dan anak-anaknya ke polisi dengan sangkaan melakukan perusakan tanaman. 

Saat diproses kepolisian, Saulina dan anak-anaknya kemudian meminta maaf kepada Japaya karena telah menebang pohon dan meminta Japaya mencabut laporannya. "Kemudian diberikanlah uang Rp6 juta, sebagai ganti rugi perdamaian. Tapi Japaya tidak mau, dia minta Rp200 juta. Lalu turunlah pemilik tanah Kardi bersama Koramil dan camat, turunlah menjadi Rp100 juta. Tetap tak sanggup membayar hingga akhirnya dimintakan uang Rp50 juta, tapi laporan sudah jalan mendekati P21. Akhirnya ditangkaplah mereka," kata Boy Raja Marpaung, pengacara Saulina. 

Kasus pun melaju hingga persidangan. Alhasil, enam orang terdakwa dituntut enam bulan penjara sementara nenek Saulina, dituntut 2 bulan penjara oleh JPU. Hakim, pada putusan persidangan yang dibacakan Senin (29/1) kemarin, menjatuhkan vonis penjara satu bulan 14 hari kepada Saulina. Karena selama ini telah menjalani masa tahanan rumah, Saulina otomatis bebas. Sementara keenam anaknya divonis 4 bulan 10 hari penjara. Sama seperti Saulina, anak-anaknya juga kemudian bebas karena telah ditahan di Rutan Balige sejak September 2017 lalu. 

Dalam persidangan pembacaan vonis, Saulina yang hadir dalam persidangan hanya tertunduk lesu. Ia hanya meminta persidangan cepat berakhir. "Jangan lagi hadapkan saya dengan persidangan karena saya sudah tua," pinta Saulina dalam bahasa batak saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim. Ia kemudian menerima vonis yang diberikan hakim.

Vonis terhadap Saulina dan anak-anaknya mendapat reaksi keras dari pengacara para terdakwa, Boy Raja Marpaung. Menurut Boy, ada banyak kejanggalan atas vonis itu. Pertama, kata dia, soal kepemilikan lahan. Lahan pemakaman itu sesuai yang dapat dibuktikan di persidangan adalah lahan wakaf leluhur Kardi Sitorus. Kardi di persidangan dapat menunjukkan surat pernyataan leluhurnya yang mewakafkan lahan itu untuk pekuburan warga desa.

Sementara Japaya Sitorus, yang menjadi pelapor dalam kasus ini tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas lahan tersebut. Japaya kemudian menyebut tanah itu milik perladangan gereja, sementara pihak gereja tidak membuat keberatan. Lalu, yang kedua, adalah soal pembuktian kebenaran bahwa Japaya yang menanam pohon yang ditebang itu. "Saksi yang dihadirkan Japaya adalah anak dan istrinya. Sementara saksi lainnya, tidak pernah melihat Japaya yang menanam tanamantanaman itu," kata Boy

aman itu," kata Boy. "Dalam tuntutannya, JPU menyatakan pengerusakan lahan Japaya sesuai pasal 412. Kalau pengerusakan lahan, mestinya barang buktinya tanah, bukan tanaman. Tanah dan tanaman itu berbeda," ujar Boy. Kejanggalan-kejanggalan itu kemudian berujung pada vonis hakim. Menurut Boy apa yang diputuskan hakim sangat tidak masuk akal. "Persoalan ini semestinya tidak dibawa ke ranah hukum. Atas vonis itu, kita sudah tandatangani untuk upaya mengajukan banding," ujarnya. (zul/gil). (Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180130210943-12-272750/nenek-92-tahun-divonis-penjara-karena-tebang-pohon-durian.) 

Rangkuman :

  1. Pancasila adalah dasar negara yang tidak cukup hanya dihafalkan, melainkan juga harus dipraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila harus menjadi acuan dan rujukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
  2. Pada praktiknya, ada banyak praktik-praktik yang tidak sepenuhnya mencerminkan pengamalan Pancasila, baik dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara. Untuk mempraktikkan Pancasila, harus dimulai dari setiap individu bangsa Indonesia. 
  3. Sebagai generasi masa depan bangsa Indonesia, kalian perlu mengkritisi praktikpraktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kemudian memberikan usulan, solusi, atau inovasi sehingga Pancasila benar-benar terus diupayakan untuk dapat dipraktikkan. Kalian juga perlu memberikan apresiasi terhadap orang, organisasi, dan lembaga swasta ataupun pemerintah yang telah mengamalkan nilainilai Pancasila.

Friday 21 July 2023

Alasan Penghapusan Kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dalam Piagam Jakarta menjadi UUD 1945

 Tentang Tujuh Kata dalam Piagam Jakarta

Dalam buku kelas X dan kelas XI, sudah dijelaskan secara mendetail tentang rancangan preambule yang disusun oleh Panitia Sembilan dan bagaimana preambule ini menimbulkan polemik di kalangan pendiri bangsa. Komitmen untuk menjaga keutuhan NKRI, membuat para pendiri bangsa berkompromi dan bersepakat untuk menghapus tujuh kata dalam Preambule/Piagam Jakarta tersebut. Sebelum berkompromi, kita perlu mencermati pokok-pokok pikiran dari dua kubu yang berseberangan. 

Berikut adalah poin-poin penting dari buku kelas X dan kelas XI. 

a. Setelah melewati diskusi panjang, akhirnya Panitia Sembilan menyepakati preambule yang disampaikan oleh Soekarno, selaku Ketua Panitia Sembilan, dalam sidang BPUPK kedua pada 10 Juli 1945. Preambule ini merupakan persetujuan antara kalangan Islam dan kalangan kebangsaan. 

b. Dalam preambule, terdapat tujuh kata yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Preambule tersebut menjadi polemik di kalangan pendiri bangsa. Mohammad Hatta, misalnya, tetap berpandangan bahwa Islam tidak perlu menjadi dasar negara secara formal. Islam tetap menjadi semangat dan dasar moral. 

c. Jika diklasifikasikan secara sederhana, pemikiran pendiri bangsa terbagi dalam dua kelompok besar: Nasionalis Sekuler dan Nasionalis Muslim.

d. Kelompok Nasionalis Sekuler memandang bahwa negara Indonesia tidak bisa didasarkan kepada agama, secara spesifik kepada Islam, meskipun pemeluk agama Islam di Indonesia jumlahnya terbanyak di antara agama-agama lain. Argumentasinya adalah agama dan negara memiliki domain yang berbeda. Agama berkaitan dengan urusan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kebenaran absolut, dan bersifat suci. Sementara itu, negara menyangkut persoalan dunia dan kemasyarakatan. Karena itulah, bagi kelompok ini, negara tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusan internal agama masing-masing, apalagi memaksakan agama kepada warga negaranya. 

e. Kelompok Nasionalis Muslim berpandangan bahwa Islam bukan saja mencakup moral, tetapi juga berkaitan dengan sosial dan politik. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia. Lebih dari itu, dalam pandangan M. Natsir, Islam adalah agama mayoritas bangsa Indonesia sehingga Islam perlu menjadi dasar negara. Menurut Natsir, Islam memiliki nilai-nilai sempurna bagi kehidupan bernegara dan dapat menjamin keragaman hidup antargolongan dengan penuh toleransi. Bahkan, jika pun Islam tidak menjadi dasar negara, bagi Natsir, tidaklah masalah, dengan catatan hukum Islam dapat diterapkan. “Negara bukanlah tujuan, melainkan hanyalah alat untuk mewujudkan ajaran-ajaran Islam,” tulis Natsir dalam Pandji Islam (15 Juli 1940). 

f. Akhirnya, dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, tujuh kata dalam preambule, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Alasannya, sejumlah pihak “keberatan” dengan adanya tujuh kata tersebut sehingga berpotensi terjadi perpecahan. Diskusi dan lobi-lobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasyim.  

Pemikiran Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara Kelas XII PPKn Kurikulum Merdeka Unit 1

 Menuju Titik Temu

Sebagaimana dijelaskan dalam Buku PPKn kelas X dan kelas XI, ada banyak usulan, masukan, dan pemikiran tentang dasar negara. Para anggota BPUPK memiliki antusiasme dan cita-cita yang tinggi untuk membentuk negara Indonesia yang merdeka. Pengalaman bertahun-tahun melawan kolonialisme telah memberi kesadaran yang mendalam dan semangat yang tinggi bagi para pendiri negara untuk segera mengakhiri penjajahan dan memasuki masa kemerdekaan Indonesia.

Tentunya, kita yang hidup di zaman kemerdekaan ini tidak bisa merasakan secara langsung bagaimana perjuangan menuju Indonesia merdeka. Kita hanya bisa membaca sejarah perjuangan melawan penjajah melalui buku-buku, ataupun menonton ulasan di media sosial, seperti YouTube.

Gagasan tentang Indonesia Merdeka sudah disuarakan, baik melalui diskusi-diskusi maupun tulisan-tulisan di majalah dan buku. Pada 1930, Soekarno telah menulis naskah berjudul Indonesia Menggugat. Naskah yang ditulis di balik jeruji penjara ini adalah pidato pembelaan yang dibacakan oleh pria yang akrab disapa Bung Karno ini pada persidangan di Landraad, Bandung (1930). Pada 1933, Soekarno juga menulis buku Mencapai Indonesia Merdeka. Buku ini ditulis sebagai respons atas tulisan Profesor Veth, “Bahwa Indonesia tidak pernah merdeka, dari zaman purbakala sampai sekarang. Indonesia akan tetap menjadi negara jajahan, yang semula jajahan Hindia lalu dijajah Belanda”. Para mahasiswa Hindia di Belanda juga bersuara cukup lantang untuk menuju kemerdekaan. Majalah Hindia Poetra yang diterbitkannya berubah nama menjadi Indonesia Merdeka.

Puncaknya, antusiasme dan cita-cita yang tinggi untuk menuju Indonesia yang merdeka semakin membara ketika Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaan Indonesia melalui pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik UsahaUsaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK). BPUPK dibentuk pada 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, atas ijin Panglima Letnan Jenderal Kumakichi Harada.

Dari BPUPK sampai PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), sejumlah gagasan penting tentang Indonesia Merdeka ditumpahkan. Berbagai usulan, diskusi, dan perdebatan di antara anggota BPUPK dan PPKI tak terelakkan. Semula, gagasan-gagasan tentang Indonesia merdeka itu belum menyatu. Masing-masing tokoh bergerak dan merumuskan tentang Indonesia Merdeka melalui kelompok diskusi dan organisasiorganisasi. Ketika bertemu dalam sidang BPUPK, diskusi panjang pun tak terhindarkan. 

Berbagai usulan dikemukakan. Ketika berbagai usulan itu belum juga menemukan titik temu, sementara masa sidang pertama BPUPK sudah berakhir, dibentuklah sejumlah panitia kecil. Salah satunya, bertugas untuk menampung berbagai usulan tentang Indonesia Merdeka. Panitia ini dikenal dengan Panitia Delapan karena anggotanya berjumlah delapan orang, sementara tentang dasar negara dirumuskan oleh Panitia Sembilan. 

Pokok-pokok pemikiran sebagian pendiri bangsa telah dijelaskan di buku kelas X dan kelas XI. Untuk mengingat kembali, kalian perlu membuka dan mempelajari ulang kedua buku tersebut. Di sana, kalian telah mencermati bagaimana usulan pemikiran dari Moh. Yamin, Soepomo, Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Hatta, dan KH. Wahid Hasyim, serta bagaimana argumentasi masing-masing tokoh tersebut, termasuk bagaimana penyusunan preambule sampai pada penghapusan tujuh kata dalam preambule tersebut.

 

Thursday 20 July 2023

Indonesia Jadi Rebutan Negara-negara di dunia part 1, CINA vs Eropa vs USA Untuk Indonesia

Pertanyaan yang sangat menarik ketika hari ini kamis tanggal 20 Juli 2023 terlontar dari salah satu siswi saya di kelas, Saat saya membuka pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan menayangkan Salah satu Vidio materi Pemikiran Pendiri Bangsa Tentang Dasar Negara. Setelah saya memberikan kesempatan anak untuk bertanya ada salah satu murid saya bertanya "Pak Baik mana Antara Cina, Eropa dan Amerika terhadap negara kita".

Jika kta kilas baik dan hubungkan dengan proses bagaimana kita memperoleh kemerdekaan tentu saja tidak lepas dari campur tangan negara negara dalam naungan PBB, namun kontek yang ditanyakan tentusaja kontek yang terkait masalah kekinian, tentunya sengketa RI dengan Uni Eropa, kemesyraan RI dengan Cina serta ketidak jelasan status hubungan antara RI dengan Amerika.

Yang harus kita pahami adalah potensi yang kita miliki, Indonesia adalah negar dengan sumber daya yang besar baik manusia maupun alam. Tentunya ini menarik buat negara-negara lain, yang jadi pertanyaan ketertarikan negara-negara itu ketertarikan yang bagaimana. Untuk mengeruk keuntungan atau membantu negara kita lepas dari keterpurukan. 

Dalam hal ini saya akan menekankan pada anak-anak bahwa kita harus selalu berburuk sangka akan hal ini, mungkin kalau kalian konfirmasi dengan guru Agama tentu saja berburuk ssangka itu tidak boleh. Namun dalam hal bernegara itu wajib hukumnya, kira-kira kalau pemilihan kalimat berburuk sangka kurang pas ya...kita ganti dengan waspada.

Kita bisa mengibaratkan hubungan antar negara itu layaknya hubungan seseorang dengan pacar/kekasihnya, lika liku hubungan tentunya ada pasang dan surut serta banyak kepentingan yang ada. untung rugi tentu saja akan ada di balik kata cinta dan kasih sayang. 

Ketika banyak orang-orang yang berpendapat dengan membandingkan hubungan Cina dan Negara Uni Eropa dan Amerika tentu saja kita harus melihat ada atau tidak kepentingan di dalamnya, apalagi tahun ini mulai berdekatan dengan tahun politik. Dengan kata lain kelompok yang tidak sejalan dengan pemerintah tentu saja akan memanfaatkan momentum kedekatan Cina dengan Indonesia sebagai bahan untuk menjatuhkan. Pemerintaah pro Aseng, Pemerintah tidak akan mampu melunasi hutang ke Cina, Pemerintah mengadaikan negara ke Cina dll. 

Hal ini tentunya akan ditangapi kelompok bersebrangan dengan mengangkat isu bahwa hanya Cina saja yang mau berinvestasi atau membangun pabrik (Smelter) di Indonesia terkait dengan dunia pertambangan yang menghebohkan dunia. tidak itu saja tentu akan di barengi dengan narasi bahwa dengan dibangunya Smelter di Indonesia akan menyerap lapangan kerja, menaikan nilai jual dll.

yang harus kalian pahami baik itu Cina dan Uni Eropa sebenarnya hanya berpikir untuk keuntungan negara mereka sendiri tidak akan berpikir bagaimana membantu negara kita, cuman jika dilihat dari tingkatnya Cina lebih menarik karena mau menuruti berbagai aturan yang di buat Indonesai sedangkan Uni Eropa memilih lebih tidak bekerjasama. (karena saya harus mengajar jam beikutnya kita lanjut lagi besok)