Sunday 16 November 2014

NGE KLIK IKLAN DAPAT UANG, NDAK PERLU MODAL

Sebagian orang merasa takut dan masih tidak percaya dengan mendapatkan uang lewat internet, baik rupiah bahkan dollar. tapi sudah banyak juga orang yang sudah membuktikan bahwa mendapatkan uang dari internet itu benar adanya. ada yang mendapat puluhan  bahkan ribuan dollar setiap bulannya dengan cara-cara jitu mereka. Ya gak tau juga sih, mereka mendapatkan secara legal atau illegal. Tapi kalo saya sih suka yang legal saja, termasuk mengikuti beberapa PTC site atau Paid To Click site yang asli dari Indonesia jadi ndak ribet bahasa dan transfer hasilnya


Apa itu PTC site ???
PTC site adalah sebuah website yang membayar kita setiap klik dari iklan yang ditampilkan. biasanya kita disuruh melihat iklan tersebut selama 10 detik, 20 detik, sampai 30 detik dan mendapatkan rupiah secara beragam. Dengan meluangkan sekitar 2 jam atau lebih (tergantung dari berapa program PTC yang diikuti), kita sudah bisa mendapat rupiah. Lumayan Kan,..
Program PTC ini gratis untuk pendaftaran dan tidak dipungut biaya apapun selama kita menjadi free member. Jadi kita tidak usah takut untuk mengikuti program tersebut. Kita di bayar melalui akun paypal dan Transfer lewat Bank Lokal ( BNI,MANDIRI,BRI DLL )

Bagaimana mereka membayar ?
Program PTC site ini mendapatkan pendapatan dari si pengiklan (yang masang iklan), dan kita mendapatkan receh rupiah dari PTC site. Kalau bahasa saya "bagi-bagi rezeki".hehehee..
INGAT !!..Kita tidak diwajibkan untuk ikut atau membeli setiap produk yang ditampilkan iklan.


anda juga bisa melipatkan gandakan pendapatan anda dengan meng-upgrade member menjadi premium.

Berikut adalah PTC site yang saya ikuti. gabung juga yah,....!!! lumayan kan,...Tinggal klik doang...untuk bergabung   KLIK DISINI
http://klikajadeh.com/?r=arkagendut

atau

http://www.primaklik.com/?u=arkagendut
 
dari dua PTC diatas menurut pengalaman penulis lebih enak yang kedua yaitu http://www.primaklik.com/?u=arkagendut
karena PTC ini bisa  WD min 6 ribu berupa pulsa HP jadi lebih cepat dapat hasilnya, masih sesuai pengalaman di PTC ini saya bisa WD 6 ribu hanya dalam waktu 7 hari jadi lumayan dan perlu di coba

Jangan sia-siakan waktu terbuang sia-sia hanya untuk bersosial media atau bermain game bahkan melihat hal-hal yang tidak pantas dilihat....manfaatkan waktumu ayo ikuti saya dengan bergabung di sini http://klikajadeh.com/?r=arkagendut
                               http://www.primaklik.com/?u=arkagendut
buktikan...jangan takut karena program ini gratis jadi tidak ada resiko tertipu 
dan satu lagi situs investasi yang terbukti membayar yang sudah saya ikuti hanya modal 75.000 sekali seumur hidup http://gudangrupiah.com/?id=arkagendut

Tuesday 11 November 2014

POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU

A. Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan

       Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi proklamasi bukanlah akhir dari perjuangan melainkan awal perjuangan untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Arti dari proklamasi bagi bangsa Indonsia ialah; Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, dan Lahirnya tata hukum Indonesia. Oleh karena itu kita perlu mewujudkan rasa syukur atas kemerdekaan melalui beberapa hal sebagai berikut: Mensyukuri nikmat kemerdekaan, Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan, memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa, dan meningkatkan kemandirian bangsa.

B. Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

ISI / Subtansi Pembukaan UUD 1945
 Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik.
     Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
     Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
     Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, bentuk negara Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenal dengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila. Dalam alinea ke IV ini mengandung 4 inti yakni: Tujuan Negara, Ketentuan Diadakannya UUD, Bentuk Negara dan Dasar Filsafat Negara

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
     Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
     Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
   Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
     Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.

C. Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

Berdasarkan alinea Ke IV Pembukaan UUD 1945, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
  2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
  4. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
  5. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
  6. Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
  7. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

D. Kedaulatan Rakayat dalam Konteks Negara Hukum

Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3). 
Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.

Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. 
Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. Pembagian tersebut adalah sebagai berikut  :
  • MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 
  • DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. 
  • Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. 
  • MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. 
  • BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.

Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. 
Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  2. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
  3. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
  4. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
  5. Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
  6. Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
  7. Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

E. Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia

Bahwa salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Hal ini menunjukkan Negara Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional.

Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
  • Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
  • Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
  1. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
  2. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
  3. Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
  4. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia, antara lain bertujuan sebagai berikut.
  1. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
  2. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia.
Menurut Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  2. Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
  3. Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
  4. Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
  2. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  3. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
  4. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
  6. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  7. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.



Friday 31 October 2014

Napak Tilas Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kasus-kasus Pelanggaran HAM

Berbicara tentang pelanggaran HAM, tentu saja kita masih ingat akan beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini diantaranya :
a. Kerusuhan tanjung priok
b. DOM di aceh
c. Aksi penembakan misterius / petrus disepanjang tahun 80an
d. Tragedi Tri Sakti
e. Tragedi semangi I dan II
f. dan kasus terbunuhnya tokok aktifis HAM "Munir"

Perlindungan dan Pemajuan HAM
1. Hakikat Hak Asasi Manusia

Hakikat Hak Asasi Manusia adalah hak persamaan dan Hak kebebasan, sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( pasal 1 UU NO 39 th 1999).
Hakikat penghormatan dan penegakan HAM ialah menjaga keselamatan eksitensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbngan antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu kita dapat menyimpulkan ciri pokok hakikat HAM yaitu; HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis semenjak dia dilahirkan, HAM berlaku untuk semua orang/universal, HAM tidak boleh dilanggar

2. Upaya Pemajuan HAM di Indonesia

Dapat di bagi kedalam beberapa periode
a. Periode tahun 1945 - 1950
   Secara formal pengakuan tentang HAM sudah di legitimasi didalam konstitusi/UUD yang berlaku pada periode ini yaitu UUD 1945 dan Konstitusi RIS. Hak asasi yang paling menonjol yakni hak untuk merdeka dan kebebasan berorganisasi, diawal kemerdekaan pemerintah mendorong rakyat untuk membuat partai dan di tahu 1948 Belanda mengakui kemerdekaan RI.
b. Periode Tahun 1950 - 1959
    Ham pada masa ini mengalami pasang dan menikmati bulan madu kebebasab dengan di tandai : 1)berdirinya partai yang banyak dan ber Idiologi yang berbeda-beda 2)Adanya kebebasan Pers 3)Dilaksanakannya PEMILU yang pertama pada 29 september 1955 4)Terbentuknya parlemen/MPR melalui PEMILU 5)Adanya kebebasan terhadap ide atau pemikiran tentang HAM
c. Periode 1959 - 1966
    Pada masa ini terjadi pembatasan yang ketat dari pemerintah terhadap hak sipil dan hak politik sebagai imbas pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin, dengan kata lain Ham mengalami kemunduran/tidak berkembang bahkan cenderung di hilangkan
d. Periode 1966 - 1998
    Diawal peralihan pemerintahan perhatian tentang HAM sangat besar, namun di era tahun '70 sampai dengan '80 Ham mengalami kemunduran, pemerintah pada waktu itu menolak pemikiran tentang Ham karena Ham merupakan produk pemikiran Barat ( negara-negara sekutu USA) yang mana bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Pada masa ini pemerintah bersifat mempertahankan produk hukum, yang pelaksanaannya banyak yang bertentangan dengan Ham ( maraknya kasus-kasus pelanggaran Ham ). Namun di akhir periode ini pemerintah memberi ruang gerak Ham dengan membentuk KOMNASHAM.
e. Periode Tahun 1998 - Sekarang
    Merupakan momentum kebangkitan HAM dengan di tandainya semangat Reformasi, namun pelaksanaan kebebasan HAM itu banyak yang tidak selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.

Dasar Hukum HAM di Indonesia
Terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM, secara hirarkis peraturan tersebut terdapat dalam UUD 1945, Tap MPR, UU dan peraturn pelaksana UU
1. Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
    Konstitusi yang pernah berlaku di Negara kita adalah UUD 1945, KRIS, UUDS 1950, UUD 1945 Amandmen dalam konstitusi-konstitusi tersebut pengaturan tentang ham ada di dalam pasal-pasalnya. UUD 1945 ada pada pasal 27 - 34, KRIS pada pasal 7 - 28, UUDS 1950 ada pada pasal 19 - 31, 41-42
2. Pengaturan Ham dalam Ketetapan MPR 
    ada dalam TAP MPR Nomor XVII tahun 1998
3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
    contohnya UU No 39 th 1999, UU No 40 th 1999, UU No 26 th 2000, UU No 9 th 2004 dll
4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
    contohnya perpu no 1 th 1999, kepres No 181 th 1998, kepres No 50 th 1993 dll
Demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM

Upaya Pemerintah dalam Menegakan AM

Untuk mencagah terjadinya pelanggaran HAM maka pemerintah membentuk; KOMNAS HAM, Membuat produk hukum yang mengatur tentang HAM dan membentuk pengadilan Hukum

Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
Kendala atau hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
Kondisi sosial budaya yang berbeda, Luasnya wilayah sehingga informasi kurang merata, adanya kebijakan yang memancing pro dan kontra, Adanya peraturan yang tidak selaras dangan kondisi di masyarakat, Penindakan yang lemah terhadap pelanggar ham sehingga tidak memberi efek jera, rendahnya pemahaman warag tentang pentingnya ham, rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum dan lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM

sikap kita sebagai warga negara terhadap pemajuan, penghormatan dan penegakan ham; menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM dan mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM;
adanya instrumen ham, Aparatur pemerintahan dan proses peradilan ham
 


Monday 20 October 2014

NASIB KESEJAHTERAAN GURU TIDAK TETAP/WB

                  Bagi para guru-guru yang belum beruntung diangkat menjadi cpns atau pns, tahun ini pemerintah telah menerbitkan peraturan mentri pendidikan tentang pemberian kesejahteraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pns/non pns. Ini merupakan komitmen pemerintah yang luar biasa dalam memperhatikan nasib guru-guru non PNS yang sebenarnya juga mempunyai peran yang sangat besar dalam rangka ikut                mewujudkan salah satu tujuan nasional negara Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
                 Dengan di keluarkanya Permendiknas nomor 028 tahun 2014 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang bukan pns, dengan harapan mereka akan lebih berfokus pada tugas pokok dan fungsinya sebgai pendidik untuk lebih memahami subtansi/isi dari PERMEN tersebut silahkan downlod     http://www.4shared.com/office/0PcTmKJ2ba/permen_tahun2014_nomor028.html
semoga bermanfaat dan semoga pemerintahan yang baru juga berkomitmen melaksanakan peraturan tersebut

Tehknik Penulisan Soal yang Baik dan Benar

Bagi sebagian pengajar mungkin mendapatkan kendala dalam pembuatan soal atau penulisan soal utamanya untuk kurikulum 2013. Di bawah ini kami sajikan Teknik Penulisan Soal semoga bermanfaat dan berguna
silahkan downlod di sini
http://www.4shared.com/office/twgjyWY5ba/TEKNIK_PENULISAN_SOAL.html

Monday 13 October 2014

Monday 6 October 2014

Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

     Pada kesempatan kali ini penulis ingin mengajak para pembaca untuk mendalami ketentuan-ketentuan konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama yang berkaitan dengan wilayah NKRI, warga negara dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan dan keamanan negara. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat serta akan lebih bermanfaat pula jika para pembaca membantu penulis untuk meng klik salah satu iklan/sponsor yang tampil di halaman blog ini...terimakasih

  1. Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
     Indonesia adalah negara kepulauan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 25 A UUD 1945 Negara Indonesia pada tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya di tetapkan oleh undang-undang. Hal ini merupakan penegasan secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatis, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing. Nusantara dalam ketentuan tersebut digunakan untuk mengambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia, dengan demikian meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu NKRI
     Untuk mempertahankan konsepsi nusantara maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda pada 13 desember 1957 yang menyatakan;"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubugkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang lauas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan NKRI dan dengan demikian merupakan bagian daripada peairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang" ( Sekretariat Jendral MPR RI, 2012:177-178).
      Berdasarkan deklarasi Djuanda, Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang akhirnya diakui dalam konvensi Hukum Laut PBB 1982( UNCLOS) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika 1982. Indonesia kemudian meratifikasi hal itu dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985, dan akhirnya dunia mengaku Indonesia sebagai negara kepulauan. Sesuai dengan Konvensi UNCLOS 1982 wilayah laut suatu negara di bagi kedalam : Zona Laut Teritorial ( 12 mil ), Zona Landas Kontinel ( laut yang kedalamannya kurang dari 150 m dan masih merupakan lanjutan dari sebuah kontinel/benua, Zona Ekonomi Eksklusif ( 200 mil). Selain laut bagsa ini juga dikaruniai wilayah daratan yang amat luas dan didalamnya terkandung kekayaan tambang yang melimpah, serta wilayah udara yang ada diatas wilayah laut dan daratan, selain itu negara ini juga punya wilayah ekstrateritorial yang berada diwilayah negara lain ( Kantor KEDUBES)
  • Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara : daratan berbatasan langsung dengan Malaysia di utara pulau kalimantan, Laut berbatasan langsung dengan laut lima negara;Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah Barat : lautan berhubugan dengan samudra Hindia dan perairan laut India
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah Timur : Berbatasan daratan dengan Papua Nugini
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah Selatan : daratan berbatasan langsung dengan Timor Leste, Perairan Australia.

     Secara alami NKRI dikaruniai kekayaan alam yang sangat melimpah dan pengaturan pengelolaanya diatur dalam UUD 1945 pasal 33. yang menyatakan dengan tegas bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
2. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
     Pasal 26 UUD 1945 mengatur tentang warga negara dan penduduk, penduduk adalah semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia sedangkan warga negara adalah orang-orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara terlepas dimanapun mereka tinggal. Dengan demikian semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang asing adalah penduduk Indonesia, sedangkan warga negara Indonesia adalah setiap orang yang disahkan lewat undang-undang sebagai warga negara Indonesia dimanapun tempat tinggalnya, termasuk orang2 yang tinggal di luar negeri.
Asas-asas Kewarganegaraan
asas ius sanguinis ( asas keturunan)
asas ius soli (asas tempat kelahiran )
adanya perbedaan antar negara dalam menerapkan asas kewarganegaraan, maka menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang peduduk yakni : Apatride ( tidak memiliki kewarganegaraan), dan Bipatride ( memiliki kewarganegaraan rangkap/ganda). Sedangkan dalam menentukan status kewarganegaraan digunakan dua stelsel; aktif (seseorang harus melakukan tindakan hukum untuk memperoleh status kewarganegaraan/naturalisasi biasa), pasif ( seseorang dengan sendirinya diangap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum/naturalisasi istimewa).
Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana syarat-syarat menjadi warga negara dan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia baca UU No 12 th 2006 http://www.4shared.com/office/RYOAOap-ba/UU_no_12_th_2006.html

3. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

pengertian : Bahwa setipa warga negara Indonesia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua.

Ciri-ciri Adanya Kebebasan beragama dalam suatu negara:
  • Adanya pengakuan yang sama dari pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara 
  • Tiap pemeluk agama mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam negara dan pemerintahan
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama
  • Adanya kebebasan otonom bagi setiap golongan umat beragam dalam menjalankan agama/kepercayaannya
Pengertian Kerukunan Umat beragama : merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan kekayaan.
Komponen Kerukunan Beragama ; kerukunan internal umat beragama, kerukunan antar umat berbeda agama dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Dasar Hukumnya
pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD 1945
Mengunakan SISHANKAMRATA, Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Maksudnya bahwa yang mempunyai kewajiban dalam menjaga keamanan negara tidak hanya TNI dan POLRI tapi menjadi tanggung jawab dan kewajiban seluruh warga negara.

Saturday 4 October 2014

Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM di Indonesia

Fakta yang terjadi di negeri ini :
  • Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media masa memberitakan adanya kasus pembunuhan
  • Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan dan kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosaan, trackficing (perdagangan manusia), perbudakan atau deskriminasi yang sering terjadi baik dinegeri kita atau negara lain.
  • Tidak seorangpun ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyaknya kasus kemiskinan, anak putus sekolah, anak-anak jalana dan sebagainya.
Kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali di abaikan oleh manusia itu sendiri maupun pemerintah. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Selain hak asasi manusia juga mempunyai kewajiban asasi yakni menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya.

Pengertian Pelanggaran HAM
Secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin  oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adill dan benar berdasarkan mekanisme yang berlaku. 

Dengan demikian Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh kelompok, institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan dan sebagainya.

Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Yang sering muncul / terjadi :
  • Deskriminasi
  • Penyiksaan
Berdasarkan sifatnya
  • Pelanggaran HAM Berat : Kejahatan genosida, Kejahatan Kemanusiaan
  • Pelanggaran HAM Ringan : Pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan
Penyebab terjadinya Pelanggaran HAM
  • Faktor Internal : sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, sikap tidak toleran
  • Faktor Eksternal : Penyalahgunaan kekuasaan, ketidak tegasan aparat penegak huku, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
  • Pembentukan Komnas HAM
  • Pembentukan Instrumen HAM
  • Pembentukan Pengadilan HAM
Upaya Penanganan Pelanggaran HAM
  • Upaya Pencegahan : Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pengawasan publik, menyebar luaskan prinsip-prinsip HAM, mningkatkan profesionalisme aparat penegah hukum dan pertahanan negara, menciptakan hubungan yang harmonis dalam masyarakat
  • Penanganan Melalui Pengadilan HAM

Thursday 2 October 2014

CONTOH PROPOSAL LOMBA LKS



PROPOSAL
BIMBINGAN DAN PELATIHAN SISWA
DALAM RANGKA PERSIAPAN MENGHADAPI LOMBA KOMPETENSI SISWA (LKS)


SMK_003
 






PROGRAM KEAHLIAN AKUNTANSI
SMKN 1 SRAGEN
TAHUN 2013



PROPOSAL BIMBINGAN DAN PELATIHAN SISWA DALAM RANGKA
PERSIAPAN MENGHADAPI LKS AKUNTANSI

I.              LATAR BELAKANG

Berdasarkan rapat MKKS Kabupaten Sragen akan melaksanakan lomba kompetensi siswa tingkat kabupaten yang diselenggarakan pada akhir mei 2013. Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai propinsi dari sabang sampai merauke mempunyai sekolah tingkat atas baik yang terdiri dari Sekolah Menengah Umum maupun Sekolah Menengah Kejuruan dalam jumlah yang sangat banyak. Akan tetapi tidak bisa dipungkiri perbandingan jumlah SMK dengan SMU, tentu kita semua mengetahui bahwa SMU lebih banyak. Selain itu kebanyakan dari lulusan SMP atau Tsanawiyah mereka lebih menyukai melanjutkan ke SMU dari pada SMK dengan berbagai alas an antara lain :
1.      Sekolah Menengah Umum dipilih karena mereka ingin melanjutkan jenjang pendidikan ke Perguruan tinggi.
2.      Sekolah Menengah Umum mempunyai image yang lebih berkwalitas dibanding SMK.
3.      Sekolah Menengah Kejuruan diperuntukan hanya untuk siswa yang ingin bekerja setelah lulus.
Ketiga alasan tersebut memang realitis, namun mereka tidak atau belum mengetahui kalau di SMK juga bisa melanjutkan ke jenjang Perguruan Tinggi, satu hal lagi bahwa di SMK juga lebih siap bersaing dalam dunia kerja karena bekal keterampilan yang dimiliki siswa lulusan SMK lebih maju dari lulusan SMU, karena lulusan SMK lebih siap pakai dalam bursa kerja yang ada saat ini.

Untuk menyiapkan lulusan SMK yang siap pakai dan berkualitas maka harus didukung oleh berbagai keterampilan dan keahlian. Oleh karena itu perlu kiranya diadakan kompetisi untuk mengetahui seberapa besar keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh siswa tersebut.Oleh karena itu kami selaku guru dan tenaga pengajar Program keahlian akuntansi bermaksud untuk mengadakan berbagai bimbingan dan pelatihan kepada para siswa dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas siswa dan sebagai langkah serta persiapan menghadapi Lomba Kompetensi  Siswa yang akan diadakan dalam waktu dekat ini.

II.           NAMA KEGIATAN     :       BIMBINGAN DAN PELATIHAN SISWA DALAM RANGKA PERSIAPAN MENGHADAPI LKS AKUNTANSI

III.        TUJUAN KEGIATAN         :
1.      Meningkatkan kompetensi siswa di segala bidang pembelajaran program Keahlian Akuntansi.
2.      Mmberikan berbagai bimbingan dan pelatihan sebagai bekal untuk siswa dalam persiapan menghadapi Lomba Kompetensi Siswa ( LKS Akuntansi ).

IV.        PELAKSANAAN DAN TEMPAT
Tempat pelaksanaan Lomba Kompetensi Siswa Program Keahlian Akuntansi tahun 2012/2013:
Tempat            : SMK Negeri 1 Sragen
Hari / Tgl         : Seni 27 Mei 2013 s/d Selasa 28 Mei 2013

Karena kompetensi yang akan dilombakan terdiri dari empat kompetensi yaitu teori akuntansi, praktik akuntansi, myob accounting dan presentasi bahasa inggris, maka dibuatlah jadwal bimbingan untuk para siswa agar bimbingan dan pelatihan lebih optimal.
Adapun pelaksanaan bimbingan dan pelatihan akan dimulai pada bulan April sampai mei 2013.
1.    Jadwal Pelaksanaan Bimbingan
No.
Hari / Tgl
Tempat
Nama Pembimbing
Jenis Kompetensi
1.
Senin, 29-4-2013
Ruang kelas
Sri Yuliningsih, S.Pd
Teori Akuntansi
2.
Selasa, 30-4-2013
Rumah bu hindun
Hindun Khozanah, S.Pd
Myob Accounting
3.
Rabu,1-5-2013
Rumah bu hindun
Hindun Khozanah, S.Pd
Myob Accounting
4.
Kamis, 2-5-2013
Rumah bu hindun
Hindun Khozanah, S.Pd
Myob Accounting
5.
Jum”at, 3-5-2013
Rumah bu hindun
Hindun Khozanah, S.Pd
Myob Accounting
6.
Sabtu, 4-5-2013
Rumah bu hindun
Hindun Khozanah, S.Pd
Myob Accounting
7.
Senin, 6-5-2013
Ruang kelas
Yunanto AP, S.Pd
Praktik akuntansi manual
8.
Selasa, 7-5-2013
Ruang kelas
Yunanto AP, S.Pd
Praktik akuntansi manual
9.
Rabu,8-5-2013
Ruang kelas
Yunanto AP, S.Pd
Praktik akuntansi manual
10.
Kamis, 9-5-2013
Ruang kelas
Yunanto AP, S.Pd
Praktik akuntansi manual
11.
Jum”at, 10-5-2013
Ruang kelas
Yunanto AP, S.Pd
Praktik akuntansi manual
12.
Sabtu, 11-5-2013
Ruang kelas
Harjanto, S.Pd
Presentasi
13.
Senin, 13-5-2013
Ruang kelas
Baskoro Hadi, SE
Presentasi
14.
Sabtu, 18-5-2013
Ruang kelas
Harjanto, S.Pd
Presentasi
15.
Senin, 20-5-2013
Rumah bu hindun
Anik Pujiastuti, S.Pd
Bahasa inggris
16.
Selasa, 21-5-2013
Rumah bu hindun
Anik Pujiastuti, S.Pd
Bahasa inggris
17.
Rabu,22-5-2013
Rumah bu hindun
Anik Pujiastuti, S.Pd
Bahasa inggris
18.
Kamis, 23-5-2013
Rumah bu hindun
Anik Pujiastuti, S.Pd
Bahasa inggris
19.
Jum,at, 24-5-2013
Ruang kelas
Baskoro Hadi, SE
Presentasi
20.
Sabtu, 25-5-2013
Ruang kelas
Sri Yuliningsih, S.Pd
Pemantapan materi lomba

NB : Waktu Pelaksanaan Pembimbingan dimulai pukul 14.00 WIB

V.           PESERTA
Peserta adalah 2 orang siswa yang merupakan perwakilan dari masing – masing kelas. Adapun nama – nama siswa tersebut di bawah ini:
1.      Anis Fitria (kelas XI AK 1)
2.      Intan cici paramita (kelas XI AK 2)




VI.        RENCANA ANGGARAN BIAYA
1.     Konsumsi ( 60  X  Rp.7.500,00 )                                = Rp.    450.00,00
2.     Honor Pembimbingan ( 20 X Rp. 30.000,00 )            = Rp.    690.000,00
3.     Transport Siswa ( 2 X 20 X Rp. 5.000,00)                 = Rp.    200.000,00
4.     Honor Panitia                                                              = Rp.    350.000,00
5.     Alat dan Bahan                                                           = Rp.    200.000,00
Jumlah                                                                            Rp. 1.890.000,00

VII.     SUSUNAN PANITIA
Penanggung Jawab                                 :    Dra. Budi Isnanik, M.Pd
Ketua                                                      :    Sri Yuliningsih, S.Pd
Sekretaris                                                :    Harjanto, S.Pd
Bendahara                                              :    Hindun Khozanah, S.Pd
Guru Pembimbing                                  :    Yunanto Ari Prabowo, S.Pd
                                                                   Anik Pujiastuti, S.Pd
                                                                    Hindun Khozanah, S.Pd
                                                                    Harjanto, S.Pd
                                                                    Sri Yuliningsih, S.Pd
                                                                   Baskoro Hadi, SE
                                                                   
Demikian Proposal pembimbingan dan pelatihan untuk menghadapi LKS Akuntansi tingkat kabupaten Sragen. Atas perhatian dan kebijaksaannya, kami ucapkan terima kasih.