A.
Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kita peroleh atau
dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu,
hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Secara umum
jaminan hak warga Negara secara konstitusional diatur dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945. Konsep hak warga Negara memiliki cakupan sangat luas,
hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional dan hak legal/hokum
2.
Makna Kewajiban Warga Negara
Secara sederhana kewajiban dapat diartikan sebagia
segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian
kewajiban warga Negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang
harus dilakukan oleh seorang warga Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan
B.
Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara
1.
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran hak warga Negara terjadi ketika warga Negara
tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang
ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga Negara merupakan akibat
dari adanya pelalaian atau penginkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan
oleh pemerintah maupun warga Negara sendiri. Beberapa contoh kondisi
pelanggaran terhadap hak warga Negara :
a.
Proses penegakan hokum masih belum optimal
dilakukan,
b.
Tingkat kemiskinan dan pengganguran yang semakin
tinggi
c.
Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi
manusia seperti, pembunuhan, pemerkosaan, KDRT
d.
Masih terjadi kekerasan yang disebabkan SARA
e.
Angka anak putus sekolah yang cukup tinggi
f.
Pelanggaran hak cipta
2.
Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kita sadari ataupun tidak, pada kenyataannya banyak
warga Negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh undang-undang. Penginkaran tersebut biasanya disebabkan oleh
tingginya sikap egoism yang dimiliki oleh setiap warga Negara, sehingga yang
ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapatkan haknya, sementara
yang menjadi kewajibannya di lupakan. Selain itu rendahnya kesadaran hokum warga
Negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban. Bentuk-bentuk pengingkaran
yang sering kita temui sehari-hari antara lain :
a.
Membuang sampah sembarangan
b.
Melanggar aturan berlalulintas
c.
Merusak fasilitas umum missal mencorat-coret
disembarang tempat
d.
Tidak membayar pajak
e.
Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara semisal mangkir dari tugas siskampling.