Friday 13 March 2015

Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara



A.    Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.      Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kita peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu, hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Secara umum jaminan hak warga Negara secara konstitusional diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Konsep hak warga Negara memiliki cakupan sangat luas, hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional dan hak legal/hokum
2.      Makna Kewajiban Warga Negara
Secara sederhana kewajiban dapat diartikan sebagia segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga Negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan
B.     Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.      Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran hak warga Negara terjadi ketika warga Negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga Negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau penginkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun warga Negara sendiri. Beberapa contoh kondisi pelanggaran terhadap hak warga Negara :
a.       Proses penegakan hokum masih belum optimal dilakukan,
b.      Tingkat kemiskinan dan pengganguran yang semakin tinggi
c.       Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti, pembunuhan, pemerkosaan, KDRT
d.      Masih terjadi kekerasan yang disebabkan SARA
e.       Angka anak putus sekolah yang cukup tinggi
f.       Pelanggaran hak cipta
2.      Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kita sadari ataupun tidak, pada kenyataannya banyak warga Negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Penginkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoism yang dimiliki oleh setiap warga Negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapatkan haknya, sementara yang menjadi kewajibannya di lupakan. Selain itu rendahnya kesadaran hokum warga Negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban. Bentuk-bentuk pengingkaran yang sering kita temui sehari-hari antara lain :
a.       Membuang sampah sembarangan
b.      Melanggar aturan berlalulintas
c.       Merusak fasilitas umum missal mencorat-coret disembarang tempat
d.      Tidak membayar pajak
e.       Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara semisal mangkir dari tugas siskampling.