Sunday 16 November 2014

NGE KLIK IKLAN DAPAT UANG, NDAK PERLU MODAL

Sebagian orang merasa takut dan masih tidak percaya dengan mendapatkan uang lewat internet, baik rupiah bahkan dollar. tapi sudah banyak juga orang yang sudah membuktikan bahwa mendapatkan uang dari internet itu benar adanya. ada yang mendapat puluhan  bahkan ribuan dollar setiap bulannya dengan cara-cara jitu mereka. Ya gak tau juga sih, mereka mendapatkan secara legal atau illegal. Tapi kalo saya sih suka yang legal saja, termasuk mengikuti beberapa PTC site atau Paid To Click site yang asli dari Indonesia jadi ndak ribet bahasa dan transfer hasilnya


Apa itu PTC site ???
PTC site adalah sebuah website yang membayar kita setiap klik dari iklan yang ditampilkan. biasanya kita disuruh melihat iklan tersebut selama 10 detik, 20 detik, sampai 30 detik dan mendapatkan rupiah secara beragam. Dengan meluangkan sekitar 2 jam atau lebih (tergantung dari berapa program PTC yang diikuti), kita sudah bisa mendapat rupiah. Lumayan Kan,..
Program PTC ini gratis untuk pendaftaran dan tidak dipungut biaya apapun selama kita menjadi free member. Jadi kita tidak usah takut untuk mengikuti program tersebut. Kita di bayar melalui akun paypal dan Transfer lewat Bank Lokal ( BNI,MANDIRI,BRI DLL )

Bagaimana mereka membayar ?
Program PTC site ini mendapatkan pendapatan dari si pengiklan (yang masang iklan), dan kita mendapatkan receh rupiah dari PTC site. Kalau bahasa saya "bagi-bagi rezeki".hehehee..
INGAT !!..Kita tidak diwajibkan untuk ikut atau membeli setiap produk yang ditampilkan iklan.


anda juga bisa melipatkan gandakan pendapatan anda dengan meng-upgrade member menjadi premium.

Berikut adalah PTC site yang saya ikuti. gabung juga yah,....!!! lumayan kan,...Tinggal klik doang...untuk bergabung   KLIK DISINI
http://klikajadeh.com/?r=arkagendut

atau

http://www.primaklik.com/?u=arkagendut
 
dari dua PTC diatas menurut pengalaman penulis lebih enak yang kedua yaitu http://www.primaklik.com/?u=arkagendut
karena PTC ini bisa  WD min 6 ribu berupa pulsa HP jadi lebih cepat dapat hasilnya, masih sesuai pengalaman di PTC ini saya bisa WD 6 ribu hanya dalam waktu 7 hari jadi lumayan dan perlu di coba

Jangan sia-siakan waktu terbuang sia-sia hanya untuk bersosial media atau bermain game bahkan melihat hal-hal yang tidak pantas dilihat....manfaatkan waktumu ayo ikuti saya dengan bergabung di sini http://klikajadeh.com/?r=arkagendut
                               http://www.primaklik.com/?u=arkagendut
buktikan...jangan takut karena program ini gratis jadi tidak ada resiko tertipu 
dan satu lagi situs investasi yang terbukti membayar yang sudah saya ikuti hanya modal 75.000 sekali seumur hidup http://gudangrupiah.com/?id=arkagendut

Tuesday 11 November 2014

POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU

A. Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan

       Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan tetapi proklamasi bukanlah akhir dari perjuangan melainkan awal perjuangan untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan nasional yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Arti dari proklamasi bagi bangsa Indonsia ialah; Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat, dan Lahirnya tata hukum Indonesia. Oleh karena itu kita perlu mewujudkan rasa syukur atas kemerdekaan melalui beberapa hal sebagai berikut: Mensyukuri nikmat kemerdekaan, Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan, memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa, dan meningkatkan kemandirian bangsa.

B. Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

ISI / Subtansi Pembukaan UUD 1945
 Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia. Di dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu (secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri dari penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik.
     Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
     Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman Pancasila.
     Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, bentuk negara Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenal dengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila. Dalam alinea ke IV ini mengandung 4 inti yakni: Tujuan Negara, Ketentuan Diadakannya UUD, Bentuk Negara dan Dasar Filsafat Negara

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
     Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
     Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
   Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
     Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945.

C. Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

Berdasarkan alinea Ke IV Pembukaan UUD 1945, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
  2. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
  3. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
  4. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
  5. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
  6. Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
  7. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.

D. Kedaulatan Rakayat dalam Konteks Negara Hukum

Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3). 
Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.

Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan eksekutif dan legislatif. 
Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, DPR dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK. Pembagian tersebut adalah sebagai berikut  :
  • MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 
  • DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. 
  • Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. 
  • MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. 
  • BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. 
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.

Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. 
Selain itu, pengawasan oleh badan yudikatif dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia.

Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  2. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
  3. Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
  4. Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
  5. Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
  6. Penyelenggaran proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
  7. Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

E. Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia

Bahwa salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Hal ini menunjukkan Negara Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional.

Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
  • Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
  • Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
  1. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
  2. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur.
  3. Indonesia aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
  4. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia, antara lain bertujuan sebagai berikut.
  1. Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke.
  2. Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia.
Menurut Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
  2. Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
  3. Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
  4. Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
  2. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  3. Bangsa Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
  4. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
  5. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
  6. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara, serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
  7. Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.