Pada kesempatan kali ini, penulis mencoba menguraikan dinamika demokrasi di Indonesia semoga tulisan ini dapat bermanfaat serta akan lebih bermanfaat pula jika para pembaca membantu penulis untuk meng klik salah satu iklan/sponsor yang tampil di halaman blog ini...terimakasih
Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Tentu saja jika kita mendengar istilah Demokrasi akan langsung teringgat bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ( Abraham Lincoln). Sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses kearah yang lebih baik dimana dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara. Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat, sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.
2. Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip Demokrasia. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Dalam demokrasi, semua warga negara diandaikan memiliki hak hak politik yang sama, jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, dan akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar dari pada orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan di sini juga termasuk kesamaan didepan hukum dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi. Semuanya sama di hadapan hukum.
Prinsip-prinsip Demokrasia. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
Dalam demokrasi, semua warga negara diandaikan memiliki hak hak politik yang sama, jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, dan akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar dari pada orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan di sini juga termasuk kesamaan didepan hukum dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi. Semuanya sama di hadapan hukum.
1) Di bidang ekonomi, stiap individu memiliki hak yang sama
melakukan usaha ekonomi (berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan
sebagainya) Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2) Di bidang budaya, setiap individu mempunyai kesamaan hak dalam
mengembangkan seni, misalnya, berkreasi dalam seni tari, seni lukis,
seni musik, seni pahat, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
3) Di bidang politik, setiap orang memilih hak politik yang sama,
yakni setiap individu berhak secara bebas memilih, menjadi anggota
salah satu partai politik, atau mendirikan partai politik baru sesuai
perundang undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan
keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme
yang disepakati dengan tidak membedakan status, kedudukan, jenis
kelamin, agama, dan sebagainya.
4) Di bidang hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang sama,
yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di
depan pengadilan.
5) Di bidang pertahanan dan keamanan, setiap individu mepunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara.