Kasus-kasus Pelanggaran HAM
Berbicara tentang pelanggaran HAM, tentu saja kita masih ingat akan beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini diantaranya :
a. Kerusuhan tanjung priok
b. DOM di aceh
c. Aksi penembakan misterius / petrus disepanjang tahun 80an
d. Tragedi Tri Sakti
e. Tragedi semangi I dan II
f. dan kasus terbunuhnya tokok aktifis HAM "Munir"
Perlindungan dan Pemajuan HAM
1. Hakikat Hak Asasi Manusia
Berbicara tentang pelanggaran HAM, tentu saja kita masih ingat akan beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negeri ini diantaranya :
a. Kerusuhan tanjung priok
b. DOM di aceh
c. Aksi penembakan misterius / petrus disepanjang tahun 80an
d. Tragedi Tri Sakti
e. Tragedi semangi I dan II
f. dan kasus terbunuhnya tokok aktifis HAM "Munir"
Perlindungan dan Pemajuan HAM
1. Hakikat Hak Asasi Manusia
Hakikat Hak Asasi Manusia adalah hak persamaan dan Hak kebebasan, sedangkan pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ( pasal 1 UU NO 39 th 1999).
Hakikat penghormatan dan penegakan HAM ialah menjaga keselamatan eksitensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbngan antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu kita dapat menyimpulkan ciri pokok hakikat HAM yaitu; HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis semenjak dia dilahirkan, HAM berlaku untuk semua orang/universal, HAM tidak boleh dilanggar
2. Upaya Pemajuan HAM di Indonesia
Dapat di bagi kedalam beberapa periode
a. Periode tahun 1945 - 1950
Secara formal pengakuan tentang HAM sudah di legitimasi didalam konstitusi/UUD yang berlaku pada periode ini yaitu UUD 1945 dan Konstitusi RIS. Hak asasi yang paling menonjol yakni hak untuk merdeka dan kebebasan berorganisasi, diawal kemerdekaan pemerintah mendorong rakyat untuk membuat partai dan di tahu 1948 Belanda mengakui kemerdekaan RI.
b. Periode Tahun 1950 - 1959
Ham pada masa ini mengalami pasang dan menikmati bulan madu kebebasab dengan di tandai : 1)berdirinya partai yang banyak dan ber Idiologi yang berbeda-beda 2)Adanya kebebasan Pers 3)Dilaksanakannya PEMILU yang pertama pada 29 september 1955 4)Terbentuknya parlemen/MPR melalui PEMILU 5)Adanya kebebasan terhadap ide atau pemikiran tentang HAM
c. Periode 1959 - 1966
Pada masa ini terjadi pembatasan yang ketat dari pemerintah terhadap hak sipil dan hak politik sebagai imbas pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin, dengan kata lain Ham mengalami kemunduran/tidak berkembang bahkan cenderung di hilangkan
d. Periode 1966 - 1998
Diawal peralihan pemerintahan perhatian tentang HAM sangat besar, namun di era tahun '70 sampai dengan '80 Ham mengalami kemunduran, pemerintah pada waktu itu menolak pemikiran tentang Ham karena Ham merupakan produk pemikiran Barat ( negara-negara sekutu USA) yang mana bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Pada masa ini pemerintah bersifat mempertahankan produk hukum, yang pelaksanaannya banyak yang bertentangan dengan Ham ( maraknya kasus-kasus pelanggaran Ham ). Namun di akhir periode ini pemerintah memberi ruang gerak Ham dengan membentuk KOMNASHAM.
e. Periode Tahun 1998 - Sekarang
Merupakan momentum kebangkitan HAM dengan di tandainya semangat Reformasi, namun pelaksanaan kebebasan HAM itu banyak yang tidak selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Dasar Hukum HAM di Indonesia
Terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM, secara hirarkis peraturan tersebut terdapat dalam UUD 1945, Tap MPR, UU dan peraturn pelaksana UU
1. Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
Konstitusi yang pernah berlaku di Negara kita adalah UUD 1945, KRIS, UUDS 1950, UUD 1945 Amandmen dalam konstitusi-konstitusi tersebut pengaturan tentang ham ada di dalam pasal-pasalnya. UUD 1945 ada pada pasal 27 - 34, KRIS pada pasal 7 - 28, UUDS 1950 ada pada pasal 19 - 31, 41-42
2. Pengaturan Ham dalam Ketetapan MPR
ada dalam TAP MPR Nomor XVII tahun 1998
3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
contohnya UU No 39 th 1999, UU No 40 th 1999, UU No 26 th 2000, UU No 9 th 2004 dll
4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
contohnya perpu no 1 th 1999, kepres No 181 th 1998, kepres No 50 th 1993 dll
Demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi jaminan perlindungan dan penegakan HAM
Upaya Pemerintah dalam Menegakan AM
Untuk mencagah terjadinya pelanggaran HAM maka pemerintah membentuk; KOMNAS HAM, Membuat produk hukum yang mengatur tentang HAM dan membentuk pengadilan Hukum
Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
Kendala atau hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
Kondisi sosial budaya yang berbeda, Luasnya wilayah sehingga informasi kurang merata, adanya kebijakan yang memancing pro dan kontra, Adanya peraturan yang tidak selaras dangan kondisi di masyarakat, Penindakan yang lemah terhadap pelanggar ham sehingga tidak memberi efek jera, rendahnya pemahaman warag tentang pentingnya ham, rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum dan lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM
sikap kita sebagai warga negara terhadap pemajuan, penghormatan dan penegakan ham; menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM dan mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM;
adanya instrumen ham, Aparatur pemerintahan dan proses peradilan ham
Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
Kendala atau hambatan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
Kondisi sosial budaya yang berbeda, Luasnya wilayah sehingga informasi kurang merata, adanya kebijakan yang memancing pro dan kontra, Adanya peraturan yang tidak selaras dangan kondisi di masyarakat, Penindakan yang lemah terhadap pelanggar ham sehingga tidak memberi efek jera, rendahnya pemahaman warag tentang pentingnya ham, rendahnya kualitas mental aparat penegak hukum dan lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM
sikap kita sebagai warga negara terhadap pemajuan, penghormatan dan penegakan ham; menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM dan mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan penegakan HAM;
adanya instrumen ham, Aparatur pemerintahan dan proses peradilan ham