Thursday 7 April 2022

MATERI PPKN KELAS X KURIKULUM MERDEKA BAGIAN 1 PANCASILA UNIT 1 Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara

Tujuan Pembelajaran pada Unit ini : 

Pada unit ini peserta didik diharapkan mampu membandingkan cara pandang para pendiri bangsa tentang rumusan dan isi Pancasila. Termasuk di dalamnya juga pandangan para pendiri bangsa tentang hubungan agama dan negara terkait frasa “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta.

IDE-IDE PENDIRI BANGSA TENTANG NEGARA MERDEKA

Sejarah mencatat perjuangan bangsa Indonesia untuk keluar dari penjajahan melewati fase panjang. Dalam catatan sejarah disebutkan setelah Jepang menyatakan perang dengan menyerbu pangkalan militer Ameriak Serikat di Pearl Harbour di kepulauan Hawai, Jepang selanjutnya melakukan invasi kewilayah Asia termasuk ke Indonesia yang saat itu dukuasi oleh Belanda. Setelah melalui serangkaian pertempuran akhirnya Belanda menyerah kepada jepang, kekalahan Belanda atas Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia terlepas dari penjajahan Belanda menuju ke penjajahan Jepang. Jepang dapat menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada 8 Maret 1942. Jepang menggunakan sejumlah semboyan, seperti “Jepang Pelindung Asia”, “Jepang Cahaya Asia”, “Jepang Saudara Tua”, untuk menarik simpati bangsa Indonesia.

Namun, kemenangan Jepang ini tidak bertahan lama, karena pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda) melakukan serangan balasan kepada Jepang untuk merebut kembali Indonesia. Sekutu berhasil menguasai sejumlah daerah. Mencermati situasi yang semakin terdesak tersebut, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe pada 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan rencananya untuk membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK).

Jepang pun mewujudkan janjinya dengan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPK) pada 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito, atas izinPanglima Letnan Jenderal Kumakichi Harada. Di dalam BPUPK, terdapat dua badan; 1) Badan Perundingan atau Badan Persidangan, 2) Kantor Tata Usaha atau sekretariat. Badan Perundingan diisi oleh seorang kaico (ketua), dua orang fukukaico (ketua muda atau wakil ketua) dan 62 orang iin atau anggota. Termasuk juga dalam BPUPK ini adalah 7 orang Jepang berstatus sebagai pengurus istimewa yang bertugas mengawasi.

BPUPK sendiri diketuai oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan Wakil Ketua Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso. BPUPK ini melaksanakan 2 kali sidang; 1) 29 Mei-1 Juni 1945 membahas tentang Dasar Negara, 2) 10-17 Juli 1945 membahas tentang Rancangan Undang-Undang Dasar.

Berdasarkan sejumlah naskah, ada sejumlah tokoh yang turut menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK, 29 Mei-1 Juni 1945. Beberapa sumber menyebutkan bahwa pada sidang pertama BPUPK selama empat hari, terdapat 32 anggota BPUPK yang menyampaikan pidato, yaitu: 11 orang pada 29 Mei, 10 orang pada 30 Mei, 6 orang pada 31 Mei, serta 5 orang pada 1 Juni 1945.

Koleksi Pringgodigdo menyebutkan beberapa nama yang berpidato pada 29 Mei 1945, yaitu: Margono, Sosrodiningrat, Soemitro, Wiranatakoesoema, Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto, Soedirman, Dasaad, Rooseno, dan Aris. Sementara itu, pada 30 Mei 1945, ada sembilan tokoh yang berpidato pada sidang BPUPK, yaitu: M. Hatta, H. Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro, Soerachman, Soewandi, A. Rachim, Soekiman, dan Soetardjo. Adapun pada sidang BPUPK tanggal 31 Mei 1945, ada empat belas tokoh yang menyampaikan pidato, yaitu: Soepomo, Abdul Kadir, Hendromartono, Mohammad Yamin, Sanoesi, Liem Koen Hian, Moenandar, Dahler, Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Koesoema Atmaja, Oei Tjong Hauw, Parada Harahap, dan Boentaran. Sementara pada tanggal 1 Juni, anggota BPUPK yang menyampaikan pidato di antaranya Baswedan, Mudzakkir, Otto Iskandardinata, dan Soekarno.

Sekurang-kurangnya terdapat tiga pokok bahasan dalam sidang BPUPK berkenaan dengan dasar negara, yaitu: 1), apakah Indonesia akan dijadikan sebagai negara kesatuan atau negara federal (bondstaat) atau negara perserikatan (statenbond), 2), masalah hubungan agama dan negara, dan 3), apakah negara akan menjadi republik atau kerajaan.

Selain mendiskusikanz secara lisan (pidato), para anggota BPUPK juga diminta memberikan usulan secara tertulis untuk kemudian diserahkan ke sekretariat atau Kantor Tata Usaha. Untuk menampung berbagai usulan pemikiran para pendiri bangsa, dibentuklah panitia kecil yang berjumlah delapan orang.

( bersumber dari : Buku Siswa X PPKn Kurikulum Sekolah Pengerak)

Untuk lebih mendalami materi silahkan membaca tentang pokok-pokok pikiran 3 tokoh yang sudah populer; Mohammad Yamin, Soepomo,dan Ir. Soekarno. Pokok pikiran yang akan dikaji ini untuk menjawab pertanyaan dari Radjiman Wedyodiningrat “negara Indonesia merdeka yang akan kita bangun itu, apa dasarnya?”