Menurut UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas
dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan
secara vertikal.
Pembagian kekuasaan
secara horizontal
(1). Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(2). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(5). Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan
yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 .
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya,
yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian
kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi
di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat
menyerahkan wewenang pemerintahan
kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.