Sunday 21 August 2016

DWIKEWARGANEGARAAN ANTARA NASIONALISME DAN PATRIOTISME DAN KEMERDEKAAN

Setelah Heboh Status dwikewarganegaraan salah satu mentri di pemerintahan Jokowi disusul kasus Anggota Paskibra yang mempunyai Kewarganegaraan Prancis lalu kira-kira akan ada apa lagi dengan kewarganegaraan Negara ku yang aku cintai ini sampai-sampai penduduknya rela hati memakai paspor negeri orang hanya untuk naik Haji Ke Arab Saudi dikarenakan Quota Negara kita udah penuh sesak bahkan daftar tunggunya mencapai 5-10 tahun.
Indonesia memang negara yang luar biasa, memiliki pesona dan daya tarik bagi orang-orang yang bukan warga negara namun menjadi hal yang biasa bagi warga negara. Orang-orang yang bukan warga negara mati-matian mempelajari apapun tentang Indonesia, budaya, tradisi, bahasa, lingkungan alamnya dll namun kita yang semenjak kecil tinggal dan hidup di dalamnya tidak pernah mau belajar tentang itu semua...
Lalu apa Arti semangat Nasionalisme dan Patriotisme yang selalu di dengung-dengungkan oleh pemerintah...apa hanya menjadi slogan menjelang HUT KEMERDEKAAN....ingat HUT Kemerdekaan RI yang Ke 71 sudah selesai dirayakan namun arti dari kata MERDEKA itu belum benar-benar dirasakan.
Semoga saja langkah pemerintah dalam menghayati KEMERDEKAAN bisa benar-benar membawa rakyatnya Merdeka dari SEMUA PENDERITAAN

KUMPULAN UNDANG-UNDANG



UU Pemerintah Daerah NO 32 tahun 2004 Silahkan Download di


UU NO 28 Tahun 1999 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas KKN


Undang-Undang TIPIKOR 

Undang-Undang Kewarganegaraan