Indonesia
adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan
hukum laut internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam
sebagai berikut.
1.
Zona Laut Teritorial
Batas
laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
2.
Zona Landas Kontinen
Landas
kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut
.
Wilayah
daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi
tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat
pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah
daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik
pemeritah pusat maupun daerah. Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia
juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah
ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik
Indonesia.
Berdasarkan
Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan
bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara
yang ada di atas wilayah negaranya. Negara Republik Indonesia masih mempunyai
satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah
ekstrateritorial yang merupakan wilayah negara dimana wilayah ini diakui oleh hukum
internasional.Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan
diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Perbedaan
Antara Kedudukan Warga
1.
Penduduk dan Bukan Penduduk.
Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang
yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan
tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
2.
W arga Negara dan Bukan Warga Negara.
Warga
negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara,
sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing. Rakyat
sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
(a).
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(b).
Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(c).
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
3.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas
memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan
dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah,
pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan
beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).
(a).
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(b).
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu. Seluruh warga negara berhak atas
kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi
kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi
dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh
karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai
berikut.
(a).
Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agamaagama yang dipeluk
oleh warga negara.
(b).
Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam
negara dan pemerintahan.
(c).
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu,
apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk
menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
(d).
Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan
keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
Membangun
Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama merupakan sikap
mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak
membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat
beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan
antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti
adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang
dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan
kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling
bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan
sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan,
asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat beragama
adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara
orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat,
tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan
untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan,
dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya
dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan
tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.
Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian
dan ketentraman.
Substansi
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Upaya mempertahankan kemerdekaan
termaktub ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara
(Pasal 30). Kemerdekaan negara Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi
atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus
diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu 30 ayat (1) sampai dengan
ayat (5) yang menyatakan sebagai berikut.
1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
2.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
3.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
5.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syaratsyarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara
dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala
upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap
sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah
negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Sistem
pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai
berikut.
a.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan
untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi
geografi sebagai negara kepulauan.
Kesadaran
Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan
dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan
negara, sebagaimana di atur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya
merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.
Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi
setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab
dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga
negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan
kita kepada pada negara dan bangsa. Kesadaran bela negara banyak sekali cara
untuk untuk mewujudkannya, membela negara tidak harus dalam wujud perang atau
angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain seperti ikut dalam
mengamankan lingkungan sekitar, membantu korban bencana, menjaga kebersihan, mencegah
bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok,
meningkatkan hasil pertanian, cinta produksi dalam negeri, melestarikan budaya
Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat
nasional maupun internasional, termasuk belajar dengan tekun dan mengikuti
kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka dan lain sebagainya.