Monday 7 April 2014

Pemilu 2014 antara Peraturan dan Realita

RENUNGAN PEMILU 2014
9 April menjadi moment yang sangat ditunggu-tunggu terutama para kontestan pemilu alias caleg, untuk berebut suara agar dapat duduk di kursi empuk dewan legeslatif. Berbagai macam cara di lakukan agar mendapat simpati dan dukungan dari calon pemilih, banyak diantara CALEG yang jor-joran mengasih bantuan dari ngisi kas RT sampai betoni sasi jalan bahkan bentuk yang lainnya. Sekilas tentu pembaca akan mengecam tindakan ini dan memberi label money politik, tetapi pernahkah pembaca yang budiman menempatkn posisi sebagai orang/warga yang menerima bantuan tersebut...tentunya bagi mereka ini adalah barter yang adil. Tanpa melihat siapa yang dipilih, siapa yang memilih memang syarat mutlak pelaksanaan demokrasi yang diwujudkan lewat pemilu adalah adanya partisipasi dari rakyat sebagai pemilih. Bagi CALEG suara/dukungan yang diperoleh lewat pemilu adalah legitimasi yang mutlak bagi jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD. Bagi sang pemilih, memilih dalam pemilu hanya rutinitas belaka karena siapapun yang duduk mewakili mereka di DPR/DPRD, bisa dikatakan tidak pernah memikirkan nasib mereka. sehingga barter yang adil jika saat pemilu mereka menerima alakadar untuk sesuap nasi, untuk penganti suara yang mereka punya karena kenyataanya hanya menjelang pemilu seperti inilah para calon anggota dewan yang terhormat mau memikirkan nasib mereka tetapi setelah berakhir janji kampanye tinggal janji belaka.

Materi UU lalu Lintas

Bagi siswa-siswi SMK N 1 Sragen atau pelajar jenjang SMK/SMA atau bahkan SLTP/MTS ada baiknya membaca lebih lanjut tentang UU pemakai Jalan raya, untuk mendapatklan pemahaman tentang bagaimana aturan main menggunakan kendaraan bermotor khususnya roda 2.
Pengetahuan ini bisa digunakan untuk mencegah hal-hal yang tidak di ingginkan ketyika berkendaraan di jalan dan terkena tilang. Masalah yang utama di hadapi oleh pelajar yang mengendarai sepeda motor waktu berangkat kesekolah adalah ;
1. tidak mempunyai SIM karena usia belum cukup (dibawah 17 tahun)
2. Kendaraan yang di modif karena menyesuaiakn kemajuan jaman
3. berkendaraan dengan tidak memakai helm
4. dll
Hal-hal tersebut diatas memang menjadi fenomena yang unik sehari-hari jadi siapkan pengetahuan kalian dengan membaca UU Lalu Lintas Jalan Raya di bawah ini :
http://adf.ly/ixxRo

semoga dengan pengetahuan tentang peraturan ini sudah tidak ada lagi istilah uang damai dan sebagainya