Dari berbagai sumber literasi
dapat diketahui bahwa , ada banyak anggota BPUPK yang turut menyampaikan pidato
pada sidang pertama yang membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Tak
hanya Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno yang menyampaikan pidato waktu itu,
melainkan juga ada Hatta, H. Agus Salim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan lain-lain.
Diskusi dan saling menanggapi, bahkan saling sanggah, terjadi selama
persidangan. Hal tersebut tentu sebuah kewajaran, bahkan keharusan. Disebut
kewajaran karena setiap orang niscaya memiliki pemikiran yang berbeda-beda
akibat pengaruh perbedaan latar belakang, sudut pandang, cita-cita, dan lain
sebagainya. Bahkan, disebut keharusan karena yang menjadi subjek pembicaraan
adalah negara besar, tidak hanya dari aspek geografis dan jumlah populasi,
melainkan juga kaya akan sumber daya alam dan tradisi. Pada titik ini, diskusi,
saling menanggapi, bahkan saling sanggah dalam persidangan adalah wujud
demokrasi. Namun demikian, para anggota BPUPK—serta para pendiri bangsa lainnya
yang tidak tergabung dalam BPUPK—memiliki cita-cita yang sama, yakni kemerdekaan,
persatuan, dan kejayaan Indonesia.
Dari berbagai sumber tampak jelas
bahwa Soekarno memiliki peran besar dalam merumuskan dasar negara. Ia bukan
saja memperkenalkan nama Pancasila terhadap lima konsep yang disampaikan dalam
sidang BPUPK. Lebih dari itu, kelima konsep yang disampaikan menjadi rujukan
penting dalam pembahasanpembahasan berikutnya, terutama dalam Panitia Sembilan.
Namun demikian, kontribusi pemikiran sejumlah tokoh lainnya tidaklah sedikit.
Usulan Soepomo, misalnya, terkait bentuk negara integralistik serta struktur
sosial bangsa Indonesia juga menjadi kerangka penting dalam merumuskan negara
merdeka. Begitu juga dengan anggota BPUPK lainnya.
Tak hanya pada sidang pertama
BPUPK, perbincangan tentang dasar negara terus dimatangkan, baik dalam Panitia
Kecil maupun pada saat sidang kedua BPUPK. Hasil dari Panitia Kecil yang
dibentuk setelah sidang pertama BPUPK, dicapainya kesepakatan 2, antara, yang
oleh Soekarno disebut sebagai, “kelompok Islam” dan “kelompok kebangsaan”, sebagaimana
yang tertulis dalam Preambule, atau Mukaddimah. Hasil kesepakatn ini dibacakan
oleh Soekarno sebagai ketua Panitia Kecil dihadapan sidang BPUPK yang kedua.
Pada sidang kedua ini, anggota BPUPK banyak mendiskusikan soal bentuk negara,
ketimbang soal dasar negara. Perbincangan tentang dasar negara kembali
mengemuka pada saat sidang PPKI yang berlangsung sehari setelah kemerdekaan
Indonesia, 18 Agustus 1945. Fokus pembicaraan pada saat itu adalah soal
“Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Pada bagian ini, kalian akan mempelajari peta pemikiran
para pendiri bangsa tentang dasar negara, tidak hanya yang muncul pada saat era
BPUPK ataupun PPKI, tetapi juga setelahnya, termasuk soal bagaimana para
pendiri bangsa memaknai Pancasila.
a. Soekarno
Dalam buku Kelas X telah diuraikan cuplikan pidato Soekarno dalam sidang
pertama BPUPK. Soekarno mengusulkan lima dasar bagi Indonesia merdeka. Dia pula
yang mengusulkan penamaan Pancasila terhadap kelima dasar yang diusulkan
tersebut. Berikut 5 dasar usulan Soekarno, beserta penjelasannya:
1)
Kebangsaan Indonesia Soekarno menjelaskan bahwa
kebangsaan di sini bukan dalam arti sempit, tetapi dalam arti luas yakni,
nationale staat. Soekarno kemudian memberikan definisi “bangsa” dengan mengutip
pendapat Ernest Renan, yaitu “kehendak akan bersatu, Orang-orangnya merasa diri
bersatu dan mau bersatu”. Soekarno juga mengutip pendapat Otto Bauer yang
mendefinisikan bangsa “adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan
nasib”. Namun, kedua definisi ini dirasa oleh Soekarno tidak cukup untuk
menggambarkan kebangsaan Indonesia. Pasalnya, Soekarno memberikan contoh bangsa
Minangkabau. Sesama bangsa Minangkabau merasa satu kesatuan, merasa satu
keluarga. Namun, hal tersebut hanyalah satu bagian kecil dari satu kesatuan.
Pendek kata, Soekarno menjelaskan bahwa bangsa Indonesia bukanlah sekadar satu
golongan orang yang memiliki keinginan untuk bersama dan bersatu dengan
golongannya, tetapi harus menjadi satu kesatuan seluruh manusia Indonesia yang
berbangsa-bangsa dan tinggal di pulau-pulau Indonesia. Soekarno mengatakan:
Kebangsaan Indonesia. Kebangsaan Indo nesia jang bulat! Bukan kebangsaan Djawa,
bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, Bali, atau lainlain,
tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar satu nationale
staat.
Namun, kata Soekarno, kebangsaan Indonesia jangan
terjebak pada chauvinisme, paham yang menempatkan bangsanya paling tinggi di
antara bangsabangsa dunia, sekaligus memandang bangsa-bangsa lain lebih rendah.
Soekarno mengatakan: Jangan kita berdiri diatas azas demikian, tuan-tuan,
jangan berkata, bahwa bangsa Indonesialah yang terbagus dan termulia, serta
meremehkan bangsa lain. Kita harus menuju persatuan dunia, persaudaraan dunia.
Dengan demikian, dasar yang pertama ini tidak lah cukup, melainkan membutuhkan
dasar kedua, yakni Internasionalisme atau perikemanusiaan.
2)
Internasionalisme atau perikemanusiaan
Internasionalisme di sini, kata Soekarno, tidak bermakna kosmopolitanisme,
sebuah paham yang menganggap bahwa seluruh manusia adalah satu komunitas tunggal
yang memiliki moralitas yang sama. Jika seperti ini, kata Soekarno, maka “tidak
ada Indonesia, tidak ada Nippon, tidak ada Birma, tidak ada Inggris, tidak ada
Amerika, dan lain-lainnya”. Karena itulah, internasionalisme harus berakar pada
nasionalisme. Soekarno mengatakan, “Nasionalisme tidak dapat hidup subur, kalau
tidak hidup dalam taman-sarinya internasionalisme”. Dengan demikian, dasar
pertama, kebangsaan Indonesia, harus bergandengan tangan dengan dasar kedua,
internasionalisme. Soekarno mengutip pendapat Mahatma Gandhi, “Saya seorang
nasionalis, tetapi kebangsaan saya adalah perikemanusiaan."
3)
Mufakat atau demokrasi Soekarno mengatakan,
“Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk
satu golongan walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara, 'semua
buat semua, satu buat semua, semua buat satu.' Saya yakin, bahwa syarat yang
mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permu syawaratan, perwakilan.”
Dasar yang ketiga inilah, menurut Soekarno, menjadi tempat terbaik untuk
memelihara agama Islam. Sehingga, jika ada yang belum memuaskan,
permusyawaratan inilah yang harus dilakukan. Soekarno memberikan tanggapan
terhadap perdebatan alot di antara anggota BPUK tentang apakah Indonesia akan
berdasarkan Islam atau tidak. Soekarno mengatakan: Badan perwakilan, inilah
tempat kita untuk menge mukakan tuntutan-tuntutan Islam. Di sinilah kita
usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi per
baikan. Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja
sehebat-hebatnya, agar supaya sebagian yang terbesar dari pada kursi-kursi
Badan Perwakilan Rakjat yang kita adakan, diduduki oleh utusan-utusan Islam.
4)
Kesejahteraan Sosial Prinsip keempat yang
diusulkan Soekarno adalah kesejahteraan sosial. Menurut Soekarno, prinsip
keempat ini belum ada yang membicarakan selama sidang pertama BPUPK.
Kesejahteraan sosial di sini, menurut Soekarno, “tidak akan ada kemiskinan di
dalam Indonesia Merdeka”. Prinsip ini dikaitkan oleh Soekarno dengan prinsip ketiga.
Karena itulah, Soekarno berpesan: Kalau kita mentjari demokrasi, hendaknya
bukan demokrasi Barat, tetapi permusjawaratan yang memberi hidup, yakni
politik-ekonomi-demokrasi yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial.
Soekarno mengingatkan, “Di Amerika ada suatu Badan Perwakilan Rakyat, dan
tidakkah di Amerika kaum kapitalis merajalela? Tidakkah di seluruh benua Barat
kaum Kapitalis merajalela? Padahal ada Badan Perwakilan Rakyat!" Karena
itulah, demokrasi yang dianut tidak hanya berkaitan dengan politik, tetapi juga
berkaitan dengan kesejahteraan sosial, dan ekonomi.
5)
Ketuhanan Prinsip kelima yang diusulkan Soekarno
adalah Ketuhanan. “Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing
orang Indonesia hendaknya berTuhan,” ujar Soekarno. “Segenap rakyat hendaknya
ber-Tuhan secara kebudayaan,” kata Soekarno. Apa maksud ber-Tuhan secara
kebudayaan atau keadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain. Soekarno
pun menyinggung bagaimana Nabi Muhammad dan Nabi Isa memberikan bukti yang cukup
tentang hormatmenghormati. Karena itulah, ketuhanan yang berkebudyaan di sini
dimaknai oleh Soekarno sebagai ketuhanan yang berbudi pekerti, yang luhur,
ketuhanan yang menghormati sama lain. Dengan prinsip kelima inilah, semua agama
dan kepercayaan mendapatkan tempat yang baik.
Kelima dasar tersebut oleh Soekarno, diberi nama Pancasila.
Namun, jika sekiranya kelima dasar tersebut dirasa kurang cocok, Soekarno
kemudian memeraskan menjadi tiga, (trisila): Sosio-Nasiolisme,
Sosio-Demokratik, dan Ketuhanan. Jika pun ketiga dasar ini dirasa kurang cocok,
Soekarno mengusulkan satu dasar (ekasila), yang diperas dari ketiga dasar
tersebut, yaitu Gotong Royong.