Monday, 18 February 2019

PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA INDONESIA SESUAI DENGAN UUD 1945


Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

 Pembagian kekuasaan secara horizontal
(1). Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2). Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3). Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4). Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5). Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan
kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Monday, 28 January 2019

APLIKASI PENGHASIL DOLAR DI HP ANDROID YANG JELAS MEMBAYAR


iCash Pro
bagi teman-teman yang mau mencoba mencari/memburu dolar lewat aplikasi android silahkan coba aplikasi ini iCash Pro :
langkah pertama silahkan buat akun paypal bisa anda lihat lewat youtube cara membuat paypal 
langkah kedua instal aplikasi iCash Pro lewat googel play di HP anda
langkah ketiga masukkan kode : UEKXBKS anda akan mendapatkan 300 koin gratis dan fungsi penarikan/penebusan/redeem akan terbuka
langkah keempat mainkan game yang ada dan raih lah poin sebanyak-banyaknya jika jatah game dah habis kamu bisa nambah dengan melihat vidio yang disediakan
langkah kelima selain game adnda juga bisa menyelesaikan tugas-tugas untuk mendapatkan coin
langkah keenam selamat mencoba dan dapatkan dolar pertamamu dengan mendapatkan 70.000 koin lalu tebus lewat paypal dalam 3-7 hari dolar akan masuk ke akun paypal kamu sesuai pengalam penulis pengiriman adalah 7 hari dari kita menarik dolar kita.



Screenshot Image Screenshot Image Screenshot Image

Bagaimana cara mendapatkan koin online gratis?

Hasilkan koin dengan memainkan game kami atau melakukan aktivitas sederhana di dalam aplikasi.

Anda bisa mendapatkan koin game hanya dengan menonton video, mengunduh aplikasi, menyelesaikan


yang terbaik adalah itu cara yang mudah, cepat dan menyenangkan untuk mendapatkan koin game!

★ BAGAIMANA CARA KERJA?
1) Mainkan dan selesaikan aktivitas untuk mendapatkan koin.
2) Nikmati Koin Game Anda!

Jadi, tidak ada yang menghalangi Anda menunggu! Dapatkan koin untuk aplikasi dengan segera. Nikmati Menghasilkan koin Nyata & Menang Cepat.

!!! Koin gratis Anda sedang menunggu ANDA !!!

iCash pro Free Gift Card adalah salah satu aplikasi berpenghasilan terbaik saat ini.

Anda dapat bermain dari mana saja, menang yakin Anda memiliki koneksi Internet dan mulai segera.

Uang Mudah menawarkan pembayaran harian!

★ BERITA EKSKLUSIF
Undang teman Anda dan dapatkan 300 koin untuk setiap teman yang mendaftar.


Monday, 22 October 2018

DIBAYAR DOLAR HANYA DENGAN MELIHAT FILM PENDEK

Kalau kita lihat judulnya pasti bagi teman-temen pemburu receh sudah tidak asing lagi dengan beberapa aplikasi yang menawarkan bayaran dolar dengan melihat vidio pendek. kali ini yang perlu dicoba adalah  aplikasi Snuckls yang merupakan program turunan dari baymak yang bagi para pembaca mungkin sudah tidak asing lagi, namum Snuckls ini pernah dinonaktifkan oleh baymack dan baru beberapa bulan ini diaktifkan kembali dengan beberap fitur yang berbeda. setelah kita menginstal program ini di PC lalu masuk mendaftar dengan FB kits akan di suguhi halam yang simpel yaitu untuk melihat vidio dan mesin spin untuk menukarkan spin dengan dolar, ini yang membedakan dengan Snuckls terdahulu atau baymack sekarang.
kita cukup melihat vidio dengan durasi antara 60 s/d 100 detik setelah itu kita diminta menebak jenis vidio tersebut apakah : education, pets, travel, How-to, None, peopel and blog dll jika benar maka kita akan mendapatkan 1 spin yang bisa kita putar untuk mendapatkan dolar
selain itu juga ada challeng setiap hari yaitu kita disuruh memperoleh 200 spin untuk mendapat free spin sebesar 50 atau chaleng mendapat 500spin untuk free 75, atau juga 116 spin untuk free spin 42. saya sangat menyarankan agar aplikasi ini di pakai lewat PC karena kalau lewat HP takutnya quota akan jebol. jika beruntung dalam memutar spin maka satu hari kita bisa mengumpulkan 2$, dan hasilnya bisa kita tarik lewat PAYPAL setelah 20$ dengan syarat kita meninvite teman 2 orang agar juga ikut bermain dalam snuckls. pengalaman penulis dalam 7 hari pertama mudah sekali mendapat 2 dolar perhari tapi masuk hari kedelapan denga 200 spin hanya dapat 0.78 dolar jadi sarannya saya saat satu minggu pertam kita harus banyakin liat vidio untuk dapat banyak spin dan menukarkan denggan dolar, tapi mengingat durasi vidio dalam satu jam kita maksimal hanya dapat 30 spin jadi kalau harus berapa spin yang pingin kita dapat kita bisa hitung berapa jam kita mau bekerja. tips untuk dapat dua invite teman, kita bisa manfaakan FB istri, anak, suami, pacar atau FB kedua......ketiga....yang kita miliki untuk proses penarikan dolar kedalam paypal kita.
Jika penasaran silahkan coba ikut lewat tautan dibawah ini

selamat mencoba....jangan percaya tulisan saya kalau anda belum mencoba

Monday, 17 September 2018

MENAMBANG BITCOIN SEKARANG TIDAK LAGI RIBET CUKUP DENGAN CPU SEADANYA DAN KONEKSI INTERNET

Bitcoin menjadi trending topic di tahun 2018 ini ketika nilai 1 BTC tembus pada kisaran 300 juta, hal ini membuat Bitcoin menjadi lirikan para investor karena mata uang virtual ini diklaim sebagai alat pembayaran baru yang simpel dan tidak bisa dipalsukan.
Bagi agan-agan yang juga pingin memiliki bitcoin dengan mudah cukup klik tauatan dibawah ini

dan instal di CPU atau laktop dan tungu hasilnya saja, menurut pengalaman penulis setelah tiga hari menginstal aplikasi ini mendapatkan 0.00000168 BTC Approx. $0.011 (1 BTC ≈ $6485.8)
nah tunggu apa lagi silahkan instal dan tungu hasilnya
eit untuk bisa menarik Bitcoin yang sudah anda dapat anda perlu membuka alamat BTC atau dompet bitcoin caranya cukup mudah anda cukup klik :
 https://indodax.com/ref/indrosulistyo/1

lalu registrasi dan anda juga bisa jual beli di program tersebut, SELAMAT MENCOBA

Saturday, 15 July 2017

Kedudukan, fungsi Tugas dan Wewenang DPR



Sebelun amendemen UUD 1945, DPR (sebagai lembaga tinggi Negara) berkedudukan di bawah MPR (sebagai lembaga tertinggi Negara). DPR memiliki kedudukan yang kuat, maksudnya DPR tidak dapat dibubarkan Presiden. DPR juga dapat melakukan pengawasan terhadap tindakan pemerintah. DPR dapatmengundang semua anggota MPR untuk menyelenggarakan siding istimewa, bilaman DPR menganggap Presiden melakukan pelanggaran terhadap haluan Negara sesuai yang ditetapkan di dalam UUD 1945. DPR memiliki fungsi : 1)legislasi, yakni fungsi untuk mengajukan rancangan undang undang (RUU) dan juga menetapkan undang undang; 2) anggaran, yaitu menetapakan anggaran Negara melalui APBN; dan 3) pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksaan pemerintahan. Setelah amandemen, tugas dan wewenang DPR berubah. DPR memiliki wewenang untuk menetapkan undang undang, yang sebelumnya dimiliki olehPresiden. Setelah amandemen Presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang undang. Dengan dilakukan amandemen UUD 1945 dominasi yang dimiliki Presiden dalam menetapkan undang undang berpindah kepada DPR sebagailembaga legislative. Hal ini cukup penting artinya mengingat semua produk hukum yang terkait dengan rumusan-rumusan normative yang terdapat di dalam undangundang ditetapkan melalui undang-undang.
a.       Kedudukan dan fungsi DPR
Pada rezim Orde Baru, Peraranan yang dimiliki DPR kurang memadai, karena DPR tidak pernah mengajukan usul dan hanya bertindak sebagailembaga yang menyetujui atau lembaga stempel. Pengisian anggota DPR sebagian dilakukan melalui penggangkatan bukan dipilih, seperti anggota DPR dari fraksi ABRI. Hal ini dinyatakan di dalam undang undang nomor 5 tahun 1975 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR bahwa : DPR terdiri atas : (1) anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; dan (2) anggota ABRI yang diangkat. Namun setelah dilakukan amandemen UUD 1945, pengisian anggota DPR semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Seperti yang di atur di dalampasal 67 Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa anggota DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. ketentuan ini diatur pada pasal 20A ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan lebih lanjut diatur di dalam UU No. 17 tahun 20014 pasal 69, yaitu : Fungsi legislasi, adalah fungsi untuk membentuk undang undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama; Fungsi anggaran, adalah fungsi untuk menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) bersama dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang dan kebijakan pemerintah lainnya.

b. Tugas dan wewenang
Seperti yang telah diuraikan di atas, dengan diamandemenkannya UUD1945 DPR diposisikan sebagai lembaga legislasi yang sebelumnya dipegang  presiden. Dengan begitu DPR memiliki kedudukan yang sangat strategis yaitusebagain penentu arah kebijakan kenegaraan. Tugas dan wewenang DPR
memiliki yang cukup dominan, seperti :
(1)    DPR memiliki kekuasaan membentuk undang undang Setiap rancangn undang undang (RUU) di bahas
(2)    oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama
(3) Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan DPR masa itu,
(4) Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui berama untuk menjadi
undang undang
(5) Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak RUU itu disetujui, RUU tersebutsah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Selain wewenang tersebut di atas, DPR juga diberi kewenangan untuk
memberikan persetujuan yang berkaitan dengan hal-hal sebagi berikut :
(1)    Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain
(2)    Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
(3)    Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang
(4) Pengangkatan hakim Agung
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 juga ditentukan bahwa DPR dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal :
(1) Pengangkatan duta
(2) Menerima penempatan duta negara lain
(3) Pemberian amnesti dan abolisi
Kewenangan yang dimiliki DPR sebagai wakil rakyat menjadi semakin komplit dengan diberikan kewenangan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis kenegaraan, seperti
 :(1) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(2) Menentukan tiga dari Sembilan orang hakim konstitusi
Menjadi institusi yang paling menentukan dalam proses pengisian lembaganon-negara, seperti : Komisi Naional HAM, Komisi Pemilu, dan lainnya.
c. Hak-hak DPR
Di dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang dimiliki, DPR diberikanhak-hak
 :1. Hak interpelasi, adalah hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta  berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara.
2. Hak angket, adalah hak DPR untuk melakukan prnyelidikan terhadap kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di tanah air dan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket serta dugaan adanya dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.

Kedudukan Tugas dan Wewenang MPR



Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang unik. Hal ini disebabkan tidak dapat ditemukan di Negara manapun di dunia ini, oleh karena : disamping sebagai lembaga tertinggi Negara yang memiliki wewenang yang luar biasa (sebagai pelaksana kedaulatan rakya), juga karena di dalam memilih anggotanya yaitu sebagian anggota dengan cara peangkatan. Setelah UUD 1945 di amandemen, MPR bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat sehingga MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara. Hilangnya predikat MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, diikuti dengan mengamandemen pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : MPR terdiri dari anggotaanggota DPR dan anggota  DPD yang kesemuanya dipilih melalui pemilu. Implikasi  dari perubahan pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) adalah : pertama, menempatkan kembali MPR dari lembaga tertinggi Negara menjadi gabungan antara DPR dan DPD; kedua, berkurangnya wewenang yang dimiliki MPR. Semula wewenang yang dimiliki MPR termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Namun dengan dilakukanamandemen UUD 1945, wewenang MPR hanya menetapkan dan mengubah UUD melantik Presiden dan/atau wakil Presiden, memilih Presiden dan wakil Presiden apabila Presiden dan wakil Presiden terpilih melalui pemilu berhalangan tetap.
a. Kedudukan MPR
Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 jo. Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) ditentukan bahwa MPR adalah lembaga tinggi Negara yang berkedudukan di ibu kota Negara. Artinya MPR merupakan lembaga tinggi Negara yang berkdudukan sama dengan lembaga tinggi Negara lain, seperti : DPR, DPD, MK dan sebagainya.
b. Tugas dan Wewenang
Perubahan yang terjadi terhadap kedudukan MPR berdampak pada tugas dan wewenangnya. MPR tidak lagi memilih Presiden dan wakil, namun Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Secara lengkap dan jelas, tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam pasal 3 UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai berikut :
1) Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
2) Melantik Presiden dan /atau wakil Presiden
3) Memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang Undang Dasar Berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa MPR bertugas untuk:
1) memasyarakatkan ketetapan MPR;
2) memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinnek Tunggal Ika;
3) mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
4) menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UndangUndang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.

Thursday, 3 November 2016

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah



 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah,
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Desentralisasi
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembagalembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusanurusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
(a). Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
(b). Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
(c). Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
(d). Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
(e). Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
(f). Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
(g). Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
(h). Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
(i). Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
(j). Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
(k). Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
(l). Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
-          Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
-          Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
-          Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
-          Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
-          Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2. Otonomi Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
(a).
C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturanperaturan yag sudah dibuat dengannya.
(b).
J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
(c).
Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian
kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
(d). Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Adapun yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (
Nanggroe Aceh Darussalam ) dan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dan hakhak dasar masyarakat Papua berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 tiga) fungsi sebagai berikut.
(a). Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini
pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
(b). Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
(c). Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukanjalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
(1). Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
(2). Dana perimbangan keuangan.
(3). Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
(4). Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
(5). Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
(6). Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.
(1). Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(2). Pemerataan dan keadilan.
(3). Menciptakan demokratisasi.
(4). Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
(5). Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (asas medebewind) adalahkeikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturanperaturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
(a). Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerahdaerah otonom untuk melaksanakannya.
(b). Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
(c). Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk
kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
(a). Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
(b). Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
(c). Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
(d). Penyediaan sarana dan prasarana umum.
(e). Penanganan bidang kesehatan.
(f). Penyelenggaraan pendidikan.
(g). Penaggulangan masalah sosial.
(h). Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
(i). Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
(j). Pengendalian lingkungan hidup.
(k). Pelayanan pertanahan.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
3. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
(a). Kapabilitas (kemampuan aparatur),
(b). Integritas (mentalitas),
(c). Akseptabilitas (penerimaan), dan
(d). Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
D. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
 Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
(a). Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
(b). Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
(c). Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luasdan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta
kemampuan daerah masing-masing.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembagayang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
E. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi
dan kemampuan daerahnya.