Saturday, 15 July 2017

Kedudukan Tugas dan Wewenang MPR



Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang unik. Hal ini disebabkan tidak dapat ditemukan di Negara manapun di dunia ini, oleh karena : disamping sebagai lembaga tertinggi Negara yang memiliki wewenang yang luar biasa (sebagai pelaksana kedaulatan rakya), juga karena di dalam memilih anggotanya yaitu sebagian anggota dengan cara peangkatan. Setelah UUD 1945 di amandemen, MPR bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat sehingga MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara. Hilangnya predikat MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, diikuti dengan mengamandemen pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : MPR terdiri dari anggotaanggota DPR dan anggota  DPD yang kesemuanya dipilih melalui pemilu. Implikasi  dari perubahan pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) adalah : pertama, menempatkan kembali MPR dari lembaga tertinggi Negara menjadi gabungan antara DPR dan DPD; kedua, berkurangnya wewenang yang dimiliki MPR. Semula wewenang yang dimiliki MPR termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Namun dengan dilakukanamandemen UUD 1945, wewenang MPR hanya menetapkan dan mengubah UUD melantik Presiden dan/atau wakil Presiden, memilih Presiden dan wakil Presiden apabila Presiden dan wakil Presiden terpilih melalui pemilu berhalangan tetap.
a. Kedudukan MPR
Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 jo. Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) ditentukan bahwa MPR adalah lembaga tinggi Negara yang berkedudukan di ibu kota Negara. Artinya MPR merupakan lembaga tinggi Negara yang berkdudukan sama dengan lembaga tinggi Negara lain, seperti : DPR, DPD, MK dan sebagainya.
b. Tugas dan Wewenang
Perubahan yang terjadi terhadap kedudukan MPR berdampak pada tugas dan wewenangnya. MPR tidak lagi memilih Presiden dan wakil, namun Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Secara lengkap dan jelas, tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam pasal 3 UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai berikut :
1) Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
2) Melantik Presiden dan /atau wakil Presiden
3) Memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang Undang Dasar Berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa MPR bertugas untuk:
1) memasyarakatkan ketetapan MPR;
2) memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinnek Tunggal Ika;
3) mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
4) menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UndangUndang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.

No comments:

Post a Comment

mohon mengunakan bahasa yang sopan