Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang unik. Hal ini disebabkan tidak dapat
ditemukan di Negara manapun di dunia ini, oleh karena : disamping sebagai
lembaga tertinggi Negara yang memiliki wewenang yang luar biasa (sebagai
pelaksana kedaulatan rakya), juga karena di dalam memilih anggotanya yaitu
sebagian anggota dengan cara peangkatan. Setelah UUD 1945 di amandemen, MPR
bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat sehingga MPR tidak lagi sebagai lembaga
tertinggi Negara. Hilangnya predikat MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat,
diikuti dengan mengamandemen pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : MPR terdiri dari
anggotaanggota DPR dan anggota DPD yang
kesemuanya dipilih melalui pemilu. Implikasi dari perubahan pada pasal 1 ayat (2) dan pasal
2 ayat (1) adalah : pertama, menempatkan kembali MPR dari
lembaga tertinggi Negara menjadi gabungan antara DPR dan DPD; kedua,
berkurangnya wewenang yang dimiliki MPR. Semula wewenang yang dimiliki MPR
termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga menetapkan Garis-Garis
Besar Haluan Negara. Namun dengan dilakukanamandemen UUD 1945, wewenang MPR
hanya menetapkan dan mengubah UUD melantik Presiden dan/atau wakil Presiden,
memilih Presiden dan wakil Presiden apabila Presiden dan wakil Presiden
terpilih melalui pemilu berhalangan tetap.
a. Kedudukan MPR
Berdasarkan Undang Undang
Nomor 27 tahun 2009 jo. Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD
dan DPRD (MD3) ditentukan bahwa MPR adalah lembaga tinggi Negara yang
berkedudukan di ibu kota Negara. Artinya MPR merupakan lembaga tinggi Negara
yang berkdudukan sama dengan lembaga tinggi Negara lain, seperti : DPR, DPD, MK
dan sebagainya.
b. Tugas dan Wewenang
b. Tugas dan Wewenang
Perubahan yang terjadi
terhadap kedudukan MPR berdampak pada tugas dan wewenangnya. MPR tidak lagi
memilih Presiden dan wakil, namun Presiden dan wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Secara lengkap dan jelas, tugas dan
wewenang sebagaimana diatur di dalam pasal 3 UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai
berikut :
1) Mengubah dan menetapkan
Undang Undang Dasar
2) Melantik Presiden dan
/atau wakil Presiden
3) Memberhentikan Presiden
dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang Undang Dasar Berdasarkan
undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa MPR bertugas
untuk:
1) memasyarakatkan ketetapan
MPR;
2) memasyarakatkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinnek Tunggal Ika;
3) mengkaji sistem
ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
pelaksanaannya; dan
4) menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
No comments:
Post a Comment
mohon mengunakan bahasa yang sopan