Saturday, 15 July 2017

Kedudukan, fungsi Tugas dan Wewenang DPR



Sebelun amendemen UUD 1945, DPR (sebagai lembaga tinggi Negara) berkedudukan di bawah MPR (sebagai lembaga tertinggi Negara). DPR memiliki kedudukan yang kuat, maksudnya DPR tidak dapat dibubarkan Presiden. DPR juga dapat melakukan pengawasan terhadap tindakan pemerintah. DPR dapatmengundang semua anggota MPR untuk menyelenggarakan siding istimewa, bilaman DPR menganggap Presiden melakukan pelanggaran terhadap haluan Negara sesuai yang ditetapkan di dalam UUD 1945. DPR memiliki fungsi : 1)legislasi, yakni fungsi untuk mengajukan rancangan undang undang (RUU) dan juga menetapkan undang undang; 2) anggaran, yaitu menetapakan anggaran Negara melalui APBN; dan 3) pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksaan pemerintahan. Setelah amandemen, tugas dan wewenang DPR berubah. DPR memiliki wewenang untuk menetapkan undang undang, yang sebelumnya dimiliki olehPresiden. Setelah amandemen Presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang undang. Dengan dilakukan amandemen UUD 1945 dominasi yang dimiliki Presiden dalam menetapkan undang undang berpindah kepada DPR sebagailembaga legislative. Hal ini cukup penting artinya mengingat semua produk hukum yang terkait dengan rumusan-rumusan normative yang terdapat di dalam undangundang ditetapkan melalui undang-undang.
a.       Kedudukan dan fungsi DPR
Pada rezim Orde Baru, Peraranan yang dimiliki DPR kurang memadai, karena DPR tidak pernah mengajukan usul dan hanya bertindak sebagailembaga yang menyetujui atau lembaga stempel. Pengisian anggota DPR sebagian dilakukan melalui penggangkatan bukan dipilih, seperti anggota DPR dari fraksi ABRI. Hal ini dinyatakan di dalam undang undang nomor 5 tahun 1975 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR bahwa : DPR terdiri atas : (1) anggota partai politik hasil Pemilihan Umum; dan (2) anggota ABRI yang diangkat. Namun setelah dilakukan amandemen UUD 1945, pengisian anggota DPR semuanya dipilih melalui pemilihan umum. Seperti yang di atur di dalampasal 67 Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa anggota DPR terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui Pemilu. DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. ketentuan ini diatur pada pasal 20A ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan lebih lanjut diatur di dalam UU No. 17 tahun 20014 pasal 69, yaitu : Fungsi legislasi, adalah fungsi untuk membentuk undang undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama; Fungsi anggaran, adalah fungsi untuk menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) bersama dengan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Fungsi pengawasan, yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang undang dan kebijakan pemerintah lainnya.

b. Tugas dan wewenang
Seperti yang telah diuraikan di atas, dengan diamandemenkannya UUD1945 DPR diposisikan sebagai lembaga legislasi yang sebelumnya dipegang  presiden. Dengan begitu DPR memiliki kedudukan yang sangat strategis yaitusebagain penentu arah kebijakan kenegaraan. Tugas dan wewenang DPR
memiliki yang cukup dominan, seperti :
(1)    DPR memiliki kekuasaan membentuk undang undang Setiap rancangn undang undang (RUU) di bahas
(2)    oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama
(3) Jika RUU tidak mendapat persetujuan bersama, RUU tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan DPR masa itu,
(4) Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui berama untuk menjadi
undang undang
(5) Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan
presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak RUU itu disetujui, RUU tersebutsah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Selain wewenang tersebut di atas, DPR juga diberi kewenangan untuk
memberikan persetujuan yang berkaitan dengan hal-hal sebagi berikut :
(1)    Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain
(2)    Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
(3)    Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang undang menjadi undang undang
(4) Pengangkatan hakim Agung
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
Di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 juga ditentukan bahwa DPR dapat memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal :
(1) Pengangkatan duta
(2) Menerima penempatan duta negara lain
(3) Pemberian amnesti dan abolisi
Kewenangan yang dimiliki DPR sebagai wakil rakyat menjadi semakin komplit dengan diberikan kewenangan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis kenegaraan, seperti
 :(1) Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(2) Menentukan tiga dari Sembilan orang hakim konstitusi
Menjadi institusi yang paling menentukan dalam proses pengisian lembaganon-negara, seperti : Komisi Naional HAM, Komisi Pemilu, dan lainnya.
c. Hak-hak DPR
Di dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang dimiliki, DPR diberikanhak-hak
 :1. Hak interpelasi, adalah hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan
kepada pemerintah mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta  berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara.
2. Hak angket, adalah hak DPR untuk melakukan prnyelidikan terhadap kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat setuju atau tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kebijakan luar biasa yang terjadi di tanah air dan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket serta dugaan adanya dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.

Kedudukan Tugas dan Wewenang MPR



Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang unik. Hal ini disebabkan tidak dapat ditemukan di Negara manapun di dunia ini, oleh karena : disamping sebagai lembaga tertinggi Negara yang memiliki wewenang yang luar biasa (sebagai pelaksana kedaulatan rakya), juga karena di dalam memilih anggotanya yaitu sebagian anggota dengan cara peangkatan. Setelah UUD 1945 di amandemen, MPR bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat sehingga MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi Negara. Hilangnya predikat MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, diikuti dengan mengamandemen pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : MPR terdiri dari anggotaanggota DPR dan anggota  DPD yang kesemuanya dipilih melalui pemilu. Implikasi  dari perubahan pada pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) adalah : pertama, menempatkan kembali MPR dari lembaga tertinggi Negara menjadi gabungan antara DPR dan DPD; kedua, berkurangnya wewenang yang dimiliki MPR. Semula wewenang yang dimiliki MPR termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan juga menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Namun dengan dilakukanamandemen UUD 1945, wewenang MPR hanya menetapkan dan mengubah UUD melantik Presiden dan/atau wakil Presiden, memilih Presiden dan wakil Presiden apabila Presiden dan wakil Presiden terpilih melalui pemilu berhalangan tetap.
a. Kedudukan MPR
Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 tahun 2009 jo. Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) ditentukan bahwa MPR adalah lembaga tinggi Negara yang berkedudukan di ibu kota Negara. Artinya MPR merupakan lembaga tinggi Negara yang berkdudukan sama dengan lembaga tinggi Negara lain, seperti : DPR, DPD, MK dan sebagainya.
b. Tugas dan Wewenang
Perubahan yang terjadi terhadap kedudukan MPR berdampak pada tugas dan wewenangnya. MPR tidak lagi memilih Presiden dan wakil, namun Presiden dan wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Secara lengkap dan jelas, tugas dan wewenang sebagaimana diatur di dalam pasal 3 UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai berikut :
1) Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
2) Melantik Presiden dan /atau wakil Presiden
3) Memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang Undang Dasar Berdasarkan undang undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 ditentukan bahwa MPR bertugas untuk:
1) memasyarakatkan ketetapan MPR;
2) memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinnek Tunggal Ika;
3) mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
4) menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UndangUndang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945.

Thursday, 3 November 2016

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah



 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah,
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Desentralisasi
Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembagalembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusanurusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
(a). Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
(b). Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
(c). Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
(d). Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
(e). Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
(f). Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
(g). Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
(h). Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
(i). Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
(j). Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
(k). Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
(l). Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
-          Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
-          Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
-          Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
-          Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
-          Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2. Otonomi Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
(a).
C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturanperaturan yag sudah dibuat dengannya.
(b).
J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
(c).
Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian
kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
(d). Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Adapun yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (
Nanggroe Aceh Darussalam ) dan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi dan hakhak dasar masyarakat Papua berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001

B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 tiga) fungsi sebagai berikut.
(a). Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini
pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
(b). Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
(c). Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukanjalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup. Pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
(1). Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
(2). Dana perimbangan keuangan.
(3). Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
(4). Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
(5). Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
(6). Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.
(1). Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(2). Pemerataan dan keadilan.
(3). Menciptakan demokratisasi.
(4). Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
(5). Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (asas medebewind) adalahkeikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturanperaturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
(a). Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerahdaerah otonom untuk melaksanakannya.
(b). Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
(c). Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk
kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
(a). Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
(b). Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
(c). Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
(d). Penyediaan sarana dan prasarana umum.
(e). Penanganan bidang kesehatan.
(f). Penyelenggaraan pendidikan.
(g). Penaggulangan masalah sosial.
(h). Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
(i). Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
(j). Pengendalian lingkungan hidup.
(k). Pelayanan pertanahan.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
3. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
(a). Kapabilitas (kemampuan aparatur),
(b). Integritas (mentalitas),
(c). Akseptabilitas (penerimaan), dan
(d). Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
D. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
 Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
(a). Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
(b). Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
(c). Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luasdan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta
kemampuan daerah masing-masing.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembagayang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
E. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi
dan kemampuan daerahnya.

Wednesday, 26 October 2016

CONTOH RPP PPKN X KURIKULUM 2013 REVISI 2016



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Satuan Pendidikan                  : SMK N 1 SRAGEN
Mata Pelajaran                        : PPKn
Kelas / semester                      : X / 1
Materi  Pokok                         : Suprastruktur dan Infrastruktur dalam  sistem politik Indonesia

Alokasi Waktu                        : 2  X 45 MENIT
A.    Kompetensi Inti
KI 1     :
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI 2     :
Menunjukkan  perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3     :
Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KI 4     :
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
B.     Kompetensi Dasar  dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
1.1 Menghargai nilai-nilai terkait fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertaqwa

1.1.1        menunjukkan perilaku menghargai fungsi dan kewenangan lembaga negara menurut UUD 1945 sebagai warga negara Indonesia

2.1 Bersikap peduli terhadap lembaga-lembaga di sekolah sebagai cerminan dari lembaga-lembaga negara

2.1.1        menunjukkan sikap peduli terhadap lembaga-lembaga di sekolah sebagai cerminan dari lembaga-lembaga negara


3.1 Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


3.1.1  menjelaskan tentang pengertian tentang suprastruktur dan infrastruktur dalam sistem politik indonesia
3.1.2 menguraikan macam-macam lembaga negara menurut UUD 1945
3.1.3menguraikan fungsi dan kewengan lembaga negara menurut UUD 1945


4.1 Mendemonstrasikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


4.1.1 menuyun hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga lembaga negara menurut UUD 1945
4.1.2 menyajikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga negara
4.1.3 memberikan tanggapan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945



C.     Tujuan Pembelajaran
Melalui kegitan mengamati, menanya, mengumpulkan data / informasi, mengasosiasi dan mengomunikasikan, peserta didik dapat :
1.      Menunjukkan perilaku menghargai fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 dengan baik
2.      Menunjukkan sikap peduli terhadap lembaga-lembaga di sekolah sebagai cerminan dari lembaga-lembaga negara dengan baik.
3.      menjelaskan tentang pengertian tentang suprastruktur dan infrastruktur dalam sistem politik indonesia dengan benar
4.      menguraikan macam-macam lembaga negara menurut UUD 1945 dengan benar
5.      menyusun  hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga supra dan infrastruktur politik di indonesia dengan baik
6.      menyajikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara  negara menurut UUD 1945 dengan baik
D.    Materi  Pelajaran
1.      Pengertian Suprastruktur politik
2.      Pengertian Infrastruktur Politik
3.       Macam – macam lembaga negara menurut UUD 1945
4.      Fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
E.     Metode Pembelajaran
1.      Pendekatan                       : Saintific
2.      Metode                              : Diskusi, ceramah, tanya jawab dan penugasan
3.      Model Pembelajaran         : Discovery Learning
F.      Media dan Alat Pembelajaran
1.      Media
Gambar / power point,
2.      Alat dan bahan
LCD proyektor
G.    Sumber Belajar
1.      Internet
2.      Buku Paket dan referensi Yang relevan
a.       Kementrian pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia 2015. Buku Peserta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan X. Jakarata. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
b.      Kementrian pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia 2015. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan X. Jakarata. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
c.       UUD 1945 yang sudah Di amandemen
H.    Langkah-langkah Pembelajaran
1.      Pertemuan Pertama ( 2 x 45 Menit )
No
Uaraian Kegitan
1
Pendahuluan (10 Menit )
a.       Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar dan mengajar : kerapian dan kebersiahan ruang kelas, presensi kehadiran, agenda, kegiatan, menyiapkan media dan alat yang diperlukan
b.      Guru melakukan apersepsi dengan memberikan beberapa pertanyaan tentang pengertian suprastruktur dan infrastruktur politik
c.       Guru menyampiakan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari
d.      Guru menyampaikan garis besar cakupan mteri dan kegiatan yang akan dilakukan
e.       Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan

2
Kegiatan inti ( 70 menit )
a.       Peserta didik dibagi menjadi beberapa kelompok masing masing berjumlah 5-6 orang
b.      Pada kegiatan ini peserta mengamati gambar lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 dan menbaca UU No 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum


















c.       Kemudian guru dapat menmbahkan penjelasan tentang gambar tersebut dengan berbagai fakta baru yang berhungan dengan supra struktur dan infrastruktur politik
d.      Peserta didik secara kelompok mengidentifikasi yang relevan dengan bahan pelajaran, kemudian pilih salah satunya dan rumuskan pertanyaan dan diikuti dengan merumuskan hipotesis ( jawaban sementara atas penyelesaian masalah )
e.       Peserta didik secara kelompok mengidentifikasikan sekaligus mencatat pertanyaan yang ingin diketahui tentang suprastruktur dan infrastruktur politik. Guru membuimbing dan mendorong peserta didik untuk terus menggali rasa ingin tahu dengan pertnyaan secara mendalam.
Daftar pernyataan yang disusun misalnya sebagai berikut :
No
Pertanyaan
1

2

3


f.       Peseta didik secara berkelompok diminta untuk mencari informasi sebagai jawaban atas pertanyaan yang disusun dengan membaca uraian materi tentang suprastruktur dan infrasetruktur poitik .
g.      Peran guru pada tahap ini sebagai :
1)      Menyediakan berbagai sumber belajar buku teks siswa dan referensi lainnya
2)      Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik
3)      Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dapat yang dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan
h.      Peserta didik secara berkelompok menghubungkan informasi yang diperoleh untuk menarik kesimpulan tentang suprastruktur dan infrastruktur politik dan lembaga-lembaga negara  yang diatur dalam UUD 1945
i.        Peserta didik menuyun laporan hasil identifikasi tentang suprastruktur dan infrastruktur politik serta lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945.
j.        Setiap kelompok diminta untuk menyajikan hasil identifikasi tentang suprastruktur dan infrasetruktur politi dan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945. Hasil identifikasi dan diskusi kemudian dikumpulkan untuk diberikan penilaian.

3
Penutup ( 10 menit )

a.       Guru dan peserta didik menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini
b.      Guru dan peserta didik melakukan refleksi atas kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan
c.       Peserta didik diminta mengerjakan tugas mandiri 4.4 hal 36 buku eserta
d.      Guru menutup kegiatan dengan mengucapkan rasa syukur kepada than Yang maha Esa bahwa pertemuan kali ini telah berlangsunglancar
e.       Berdoa bersama
f.       Salam

I.       Penilaian
1.      Penilaian Sikap
Teknik                               : Observasi
Bentuk Instrumen             : Lembar Observasi / jurnal sikap spiritual dan sikap sosial   



Lembar Observasi / jurnal sikap spiritual dan sikap sosial

No
Nama Peserta Didik
disiplin
Kerjasama
Proaktif
Menghargai
deskripsi
1






2






dst







2.      Penilaian pengetahuan
Teknik                               :  tes tertulis
Bentuk soal                       : Uraian
Kisi – kisi                          : ....

No
Kompetensi Dasar
Teknik Penilaian
Butir Instrumen
1
Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tes tertulis
Jelaskan pengertian suprastruktur dan infrastruktur politik !
Tes Tertulis
Uraikanlah macam-macam lembaga negara menurut UUD 1945
Tes tertulis
Uraikanlah fungsi dan kewenangan lembaga – lembaga negara MPR dan DPR menurut UUD 1945



Kunci Jawaban dan Skor
No
Kunci jawaban
Skor
1
Suprastruktur politik ialah lembaga politik yang dibuat oleh negara guna melakukan tugas (kekuasaan) negara.
Infrastruktur politik adalah suatu lembaga politik yang ada di masyarakat. Infrastruktur politik meliputi partai-partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM),kelompok-kelompok penekan, media massa, tokoh-tokoh politik, dan kelompok kepentingan.
40
2
a.       MPR
b.      DPR
c.       Presiden dan Wakil Presiden
d.      BPK
e.       MK
f.       MA
g.      Komisi Yudisial
h.      Makhamah Konstitusi
30
3
Wewenang MPR adalah sebagai berikut.
a.       Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b.      Melantik presiden dan/wakil presiden.
c.       Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR.
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.
a.       Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
b.      Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
c.       Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945).


30

Jumlah Skor
100

3.      Penilaian Ketrampilan
Teknik :                             : observasi
Bentuk Instrumen             : Chek List
Kisi-kisi                             :
Kelas                                 :
Hari / tanggal                    :
No
Ketrampilan Presentasi
Butir Instrumen
Nilai
Nama siswa
Kemampuan presentasi
Kemampuan mempertahankan argumentasi
Kemampuan menjawab pertanyaan
Kemampuan menyampaikan pertanyaan











































Keterangan : di isi dengan tanda cheklist ( v )
Kategori penilaian