RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah : SMA/SMK
Kelas/Semester : XI/1
Mata
Pelajaran : Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn)
Materi Pokok : Menelaah Ketentuan Konstitusional
Berbangsa dan Bernegara Indonesia
Alokasi Waktu : 8 x 45 menit (4 X Pertemuan )
A. Kompetensi
Inti
1.
Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.
Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong,
kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.
Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak
terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,
bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
No.
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator Pencapaian Kompetensi
|
1
|
3.2 Mengamalkan
isi pasal 28E dan 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
|
2
|
2.3. Mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam
dan hukum)
|
|
3
|
3.2. Menganalisis pasal pasal
yang mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, pertahanan dan keamanan
|
3.2.1
Menganalisis
wilayah NKRI menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.2.2
Menganalis
kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia menurut UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.2.3
Menganalisis
kemerdekaan beragama menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
3.2.4
Menganalisis
pertahanan dan keamanan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
|
4.
|
4.2. Menyaji hasil kajian pasal-pasal yang mengatur tentang wilayah
negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan
keamanan
|
4.2.1 Menyaji hasil analisis wilayah NKRI menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.2.2 Menyaji hasil analisis kedudukan warga negara
dan penduduk Indonesia menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
4.2.3 Menyaji hasil analisis kemerdekaan beragama
menurut UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.2.4 Mempresentasikan hasilanalisis pertahanan dan
keamanan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
|
C. Tujuan
Pembelajaran :
Pertemuan 1
Melalui
kegiatan mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi dan
mengkomunikasikan peserta didik dapat:
- Menjelaskan pemetaan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengidentifikasi batas- batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menjelaskan kekuasaan negara atas kekayaan alam yang terkandung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menanya hal-hal yang berkaitan dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Melakukan analisis tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mengkomunikasikan hasil analisis tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Iindonesia dalam bentuk lisan maupun tulisan Untuk Melihat lebih lanjut silahkan downlod file ini http://adf.ly/1Nf0Xh Terima kasih atas kunjungan anda semoga artikel ini bisa bermanfaat Untuk RPP yang lengkap bisa di downlod di : http://adf.ly/1NjVrx