Wednesday, 26 October 2016

CONTOH RPP PPKN X KURIKULUM 2013 REVISI 2016



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Satuan Pendidikan                  : SMK N 1 SRAGEN
Mata Pelajaran                        : PPKn
Kelas / semester                      : X / 1
Materi  Pokok                         : Suprastruktur dan Infrastruktur dalam  sistem politik Indonesia

Alokasi Waktu                        : 2  X 45 MENIT
A.    Kompetensi Inti
KI 1     :
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
KI 2     :
Menunjukkan  perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3     :
Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
KI 4     :
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
B.     Kompetensi Dasar  dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
1.1 Menghargai nilai-nilai terkait fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai bentuk sikap beriman dan bertaqwa

1.1.1        menunjukkan perilaku menghargai fungsi dan kewenangan lembaga negara menurut UUD 1945 sebagai warga negara Indonesia

2.1 Bersikap peduli terhadap lembaga-lembaga di sekolah sebagai cerminan dari lembaga-lembaga negara

2.1.1        menunjukkan sikap peduli terhadap lembaga-lembaga di sekolah sebagai cerminan dari lembaga-lembaga negara


3.1 Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


3.1.1  menjelaskan tentang pengertian tentang suprastruktur dan infrastruktur dalam sistem politik indonesia
3.1.2 menguraikan macam-macam lembaga negara menurut UUD 1945
3.1.3menguraikan fungsi dan kewengan lembaga negara menurut UUD 1945


4.1 Mendemonstrasikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


4.1.1 menuyun hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga lembaga negara menurut UUD 1945
4.1.2 menyajikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga negara
4.1.3 memberikan tanggapan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945



C.     Tujuan Pembelajaran
Melalui kegitan mengamati, menanya, mengumpulkan data / informasi, mengasosiasi dan mengomunikasikan, peserta didik dapat :
1.      Menunjukkan perilaku menghargai fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 dengan baik
2.      Menunjukkan sikap peduli terhadap lembaga-lembaga di sekolah sebagai cerminan dari lembaga-lembaga negara dengan baik.
3.      menjelaskan tentang pengertian tentang suprastruktur dan infrastruktur dalam sistem politik indonesia dengan benar
4.      menguraikan macam-macam lembaga negara menurut UUD 1945 dengan benar
5.      menyusun  hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga supra dan infrastruktur politik di indonesia dengan baik
6.      menyajikan hasil analisis tentang fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara  negara menurut UUD 1945 dengan baik
D.    Materi  Pelajaran
1.      Pengertian Suprastruktur politik
2.      Pengertian Infrastruktur Politik
3.       Macam – macam lembaga negara menurut UUD 1945
4.      Fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
E.     Metode Pembelajaran
1.      Pendekatan                       : Saintific
2.      Metode                              : Diskusi, ceramah, tanya jawab dan penugasan
3.      Model Pembelajaran         : Discovery Learning
F.      Media dan Alat Pembelajaran
1.      Media
Gambar / power point,
2.      Alat dan bahan
LCD proyektor
G.    Sumber Belajar
1.      Internet
2.      Buku Paket dan referensi Yang relevan
a.       Kementrian pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia 2015. Buku Peserta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan X. Jakarata. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
b.      Kementrian pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia 2015. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan X. Jakarata. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
c.       UUD 1945 yang sudah Di amandemen
H.    Langkah-langkah Pembelajaran
1.      Pertemuan Pertama ( 2 x 45 Menit )
No
Uaraian Kegitan
1
Pendahuluan (10 Menit )
a.       Guru mempersiapkan kelas agar lebih kondusif dan menyenangkan untuk proses belajar dan mengajar : kerapian dan kebersiahan ruang kelas, presensi kehadiran, agenda, kegiatan, menyiapkan media dan alat yang diperlukan
b.      Guru melakukan apersepsi dengan memberikan beberapa pertanyaan tentang pengertian suprastruktur dan infrastruktur politik
c.       Guru menyampiakan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari
d.      Guru menyampaikan garis besar cakupan mteri dan kegiatan yang akan dilakukan
e.       Guru menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan

2
Kegiatan inti ( 70 menit )
a.       Peserta didik dibagi menjadi beberapa kelompok masing masing berjumlah 5-6 orang
b.      Pada kegiatan ini peserta mengamati gambar lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 dan menbaca UU No 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum


















c.       Kemudian guru dapat menmbahkan penjelasan tentang gambar tersebut dengan berbagai fakta baru yang berhungan dengan supra struktur dan infrastruktur politik
d.      Peserta didik secara kelompok mengidentifikasi yang relevan dengan bahan pelajaran, kemudian pilih salah satunya dan rumuskan pertanyaan dan diikuti dengan merumuskan hipotesis ( jawaban sementara atas penyelesaian masalah )
e.       Peserta didik secara kelompok mengidentifikasikan sekaligus mencatat pertanyaan yang ingin diketahui tentang suprastruktur dan infrastruktur politik. Guru membuimbing dan mendorong peserta didik untuk terus menggali rasa ingin tahu dengan pertnyaan secara mendalam.
Daftar pernyataan yang disusun misalnya sebagai berikut :
No
Pertanyaan
1

2

3


f.       Peseta didik secara berkelompok diminta untuk mencari informasi sebagai jawaban atas pertanyaan yang disusun dengan membaca uraian materi tentang suprastruktur dan infrasetruktur poitik .
g.      Peran guru pada tahap ini sebagai :
1)      Menyediakan berbagai sumber belajar buku teks siswa dan referensi lainnya
2)      Guru menjadi sumber belajar bagi peserta didik dengan memberikan konfirmasi atas jawaban peserta didik
3)      Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dapat yang dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan
h.      Peserta didik secara berkelompok menghubungkan informasi yang diperoleh untuk menarik kesimpulan tentang suprastruktur dan infrastruktur politik dan lembaga-lembaga negara  yang diatur dalam UUD 1945
i.        Peserta didik menuyun laporan hasil identifikasi tentang suprastruktur dan infrastruktur politik serta lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945.
j.        Setiap kelompok diminta untuk menyajikan hasil identifikasi tentang suprastruktur dan infrasetruktur politi dan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945. Hasil identifikasi dan diskusi kemudian dikumpulkan untuk diberikan penilaian.

3
Penutup ( 10 menit )

a.       Guru dan peserta didik menyimpulkan materi yang telah dibahas pada pertemuan ini
b.      Guru dan peserta didik melakukan refleksi atas kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan
c.       Peserta didik diminta mengerjakan tugas mandiri 4.4 hal 36 buku eserta
d.      Guru menutup kegiatan dengan mengucapkan rasa syukur kepada than Yang maha Esa bahwa pertemuan kali ini telah berlangsunglancar
e.       Berdoa bersama
f.       Salam

I.       Penilaian
1.      Penilaian Sikap
Teknik                               : Observasi
Bentuk Instrumen             : Lembar Observasi / jurnal sikap spiritual dan sikap sosial   



Lembar Observasi / jurnal sikap spiritual dan sikap sosial

No
Nama Peserta Didik
disiplin
Kerjasama
Proaktif
Menghargai
deskripsi
1






2






dst







2.      Penilaian pengetahuan
Teknik                               :  tes tertulis
Bentuk soal                       : Uraian
Kisi – kisi                          : ....

No
Kompetensi Dasar
Teknik Penilaian
Butir Instrumen
1
Menganalisis fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tes tertulis
Jelaskan pengertian suprastruktur dan infrastruktur politik !
Tes Tertulis
Uraikanlah macam-macam lembaga negara menurut UUD 1945
Tes tertulis
Uraikanlah fungsi dan kewenangan lembaga – lembaga negara MPR dan DPR menurut UUD 1945



Kunci Jawaban dan Skor
No
Kunci jawaban
Skor
1
Suprastruktur politik ialah lembaga politik yang dibuat oleh negara guna melakukan tugas (kekuasaan) negara.
Infrastruktur politik adalah suatu lembaga politik yang ada di masyarakat. Infrastruktur politik meliputi partai-partai politik, organisasi-organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM),kelompok-kelompok penekan, media massa, tokoh-tokoh politik, dan kelompok kepentingan.
40
2
a.       MPR
b.      DPR
c.       Presiden dan Wakil Presiden
d.      BPK
e.       MK
f.       MA
g.      Komisi Yudisial
h.      Makhamah Konstitusi
30
3
Wewenang MPR adalah sebagai berikut.
a.       Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b.      Melantik presiden dan/wakil presiden.
c.       Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR.
Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai berikut.
a.       Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
b.      Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
c.       Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting (Pasal 20A UUD 1945).


30

Jumlah Skor
100

3.      Penilaian Ketrampilan
Teknik :                             : observasi
Bentuk Instrumen             : Chek List
Kisi-kisi                             :
Kelas                                 :
Hari / tanggal                    :
No
Ketrampilan Presentasi
Butir Instrumen
Nilai
Nama siswa
Kemampuan presentasi
Kemampuan mempertahankan argumentasi
Kemampuan menjawab pertanyaan
Kemampuan menyampaikan pertanyaan











































Keterangan : di isi dengan tanda cheklist ( v )
Kategori penilaian

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara MenurutUUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Suprastruktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu Negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu Negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Infrrastruktur Politik Indonesia
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Bahkan kelompokkelompok tersebut tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.

a) Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompokwarga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaankehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirianpartai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan,persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
b) Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c) Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.
d) Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah mediacetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya.Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dansebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi
Garis besar tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakankekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945)
b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)
c. MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi Negara
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2) Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).
b. Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam UndangUndang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandemen.
Kekuasaan presiden menurut UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut.
1) Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal20)
2) Menetapkan peraturan pemeriontah (Pasal 5 (2))

3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945).
b. Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 (1) UUD 1945).
d. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945).
e. Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
4) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E (1) UUD 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E (2) UUD 1945).
5) Mahkamah Agung (MA).
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah   Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).
6) Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD 1945).
b. Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR  dan 3 anggota diajukan presiden.
7) Komisi Yudisial (KY).
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).
8) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan dengan daerah.
Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemenpembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis sebagai berikut.
(a). Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
(b). Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
(c). Unsur warga masyarakat (stakeholders). Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
(a). Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan social politik dan sosio-ekonomi
(b) Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas
(c). Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi
(d). Keseimbangan kekuatan (balance of force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama
(e). Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi. Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup antara lain sebagai berikut.
(1). Hubungan antara pemerintah dan pasar.
(2). Hubungan antara pemerintah dan rakyatnya.
(3). Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
(4). Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabatpejabat yang diangkat (pejabat birokrat). Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan penduduk perkotaan/ pedesaan.
(6). Hubungan antara legislatif dan eksekutif.
(7). Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional. Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.
(1). Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik, dengan antara lain  memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
(2). Terwujudnya akuntabilitas publik, bahwa semua yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(3). Tersedianya perangkat hukum yang memadai, yakni peraturan perundangundangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik
(4). Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM
(5). Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya,
sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui
(rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
Partisipasi Politik
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga Negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupundorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah :
1. Di Lingkungan Sekolah
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap siswa dapatmenampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui kegiatan sebagai berikut.
(a). Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan sebagainya.
(b). Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
(c). Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
2. Di Lingkungan Masyarakat
Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain adalah sebagai berikut.
(a). Forum warga.
(b). Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
(c). Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan seperti berikut.
(1). Pancasila dan UUD RI 1945.
(2). Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undangundang HAM, undang-undang partai politk dan sebagainya.
(3). Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
(4). Norma-norma sosial yang berlaku.
3. Di Lingkungan Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya melalui kegiatan sebagai berikut.
(a). Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden
(b). Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada)
(c). Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun
Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang seseuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
(a). Pancasila
(b). UUD RI 1945
(c). Undang-Undang seperti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya