Suprastruktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan
struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur
politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen
yang membentuk bangunan politik suatu Negara supaya terjadi hubungan yang
fungsional. Struktur politik suatu Negara terdiri dari kekuatan suprastruktur
dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua
kekuatan tersebut. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi
di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan
kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas
yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam
konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Infrrastruktur Politik Indonesia
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik
dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Bahkan
kelompokkelompok tersebut tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak
formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia
banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur
politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai
berikut.
a) Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompokwarga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaankehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirianpartai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan,persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
b) Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok
yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok
kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk
melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai
politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak,
serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c) Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang
bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa
undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan
kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke
depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung
keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi
mogok dan sebagainya.
d) Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi
politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak
langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media
komunikasi ini antara lain adalah mediacetak seperti koran, majalah, buletin,
brosur, tabloid dan sebagainya.Sedangkan media elektronik seperti televisi,
radio, internet dansebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan
informasi
Garis besar tugas dan wewenang lembaga negara yang
merupakankekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945)
b.
Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X
Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)
c. MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi Negara
d.
Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik
presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).
e.
MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2) Presiden
a.
Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan
calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).
b.
Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam UndangUndang pasal 6
(2) UUD 1945 Amandemen.
Kekuasaan presiden menurut UUD 1945 amandemen adalah sebagai
berikut.
1) Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal20)
2) Menetapkan peraturan pemeriontah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara
(Pasal 10)
4)
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas
persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
MA (Pasal 14 (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
DPR (Pasal 14 (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
(Pasal15)
10)
Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat
kepada Presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara (Pasal
17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945).
b. Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan
fungsi pengawasan (Pasal 20 (1) UUD 1945).
d.
Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat
(Pasal 20A (2) UUD 1945).
e.
Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan
hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
4) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a.
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk
memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E (1)
UUD 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal
23E (2) UUD 1945).
5) Mahkamah Agung (MA).
a.
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah
Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal
24 (2) UUD 1945).
b.
MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).
6) Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4)
Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
5)
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD 1945).
b.
Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3
anggota diajukan DPR dan 3 anggota
diajukan presiden.
7) Komisi Yudisial (KY).
a.
KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal
24B (3) UUD 1945).
b.
KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).
8) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui
Pemilu dari setiap provinsi.
b.
DPD merupakan wakil-wakil provinsi. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya,
dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun
2003).
d.
DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah dan yang berhubungan dengan daerah.
Good governance adalah suatu
penyelenggaraan manajemenpembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan
dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi
dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun
administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political
framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Dalam tatakelola pemerintahan
yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis sebagai
berikut.
(a). Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi
negara pada suatu periode tertentu.
(b). Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan
publik.
(c).
Unsur warga masyarakat (stakeholders). Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yang baik
memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
(a).
Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,
terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan social politik dan
sosio-ekonomi
(b)
Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat)
yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas
(c).
Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan
pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika
masyarakat yang tinggi
(d).
Keseimbangan kekuatan (balance of force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable
development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas,
harmoni, dan kerjasama
(e).
Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara
pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi. Dalam
perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur
pemerintahan yang mencakup antara lain sebagai berikut.
(1). Hubungan antara pemerintah dan pasar.
(2). Hubungan antara pemerintah dan rakyatnya.
(3). Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
(4).
Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabatpejabat yang
diangkat (pejabat birokrat). Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dan
penduduk perkotaan/ pedesaan.
(6). Hubungan antara legislatif dan eksekutif.
(6). Hubungan antara legislatif dan eksekutif.
(7).
Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional. Untuk
mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa
persyaratan sebagai berikut.
(1).
Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik, dengan antara lain memperkenalkan teknik-teknik manajemen
perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan
desentralisasi administrasi pemerintah.
(2).
Terwujudnya akuntabilitas publik, bahwa semua yang dilakukan oleh pemerintah
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(3).
Tersedianya perangkat hukum yang memadai, yakni peraturan perundangundangan
yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik
(4).
Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai
kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari
elemen swasta serta LSM
(5).
Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya,
sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
Partisipasi
Politik
Partisipasi
politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga Negara baik secara individu
maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupundorongan dari pihak lain
yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh
pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Partisipasi politik dapat
terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh partisipasi dan
perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah :
1. Di Lingkungan
Sekolah
Dalam kehidupan
di lingkungan sekolah, setiap siswa dapatmenampilkan pola perilaku politik yang
mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui kegiatan
sebagai berikut.
(a).
Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti
pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan sebagainya.
(b).
Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi
ekstrakurikuler yang diikuti.
(c). Forum-forum
diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
2. Di Lingkungan
Masyarakat
Perilaku politik
yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga
masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain adalah sebagai berikut.
(a). Forum warga.
(b). Pemilihan
ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
(c).
Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi
organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat
dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi
tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan
ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa
seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik
tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan
seperti berikut.
(1). Pancasila
dan UUD RI 1945.
(2).
Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undangundang HAM,
undang-undang partai politk dan sebagainya.
(3).
Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW,
Peraturan Desa dan sebagainya.
(4). Norma-norma
sosial yang berlaku.
3. Di Lingkungan
Negara
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung
di antaranya melalui kegiatan sebagai berikut.
(a). Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden
(a). Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden
(b). Pemilihan
kepala daerah secara langsung (Pilkada)
(c). Aksi
demonstrasi yang tertib, damai dan santun
Sedangkan
perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi
melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan
media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik
yang seseuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
(a). Pancasila
(b). UUD RI 1945
(c).
Undang-Undang seperti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu,
Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9
tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan
sebagainya
No comments:
Post a Comment
mohon mengunakan bahasa yang sopan