Wednesday, 2 September 2015

RPP PPKN Kelas XI Kurikulum 2013 Menapaki Jalan Terjal Penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia



RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

            Sekolah                       : SMA /SMK
            Kelas/Semester            : XI/1
            Mata Pelajaran            : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
            Materi Pokok              : Menapaki Jalan Terjal Penegakkan Hak Asasi Manusia di    
                                                  Indonesia
Sub Materi Pokok      :
a.       Memahami Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
b.      Menganalisis Berbagai Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
c.       Memahami Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Haka Asasi Manusia

            Alokasi Waktu            : 3 X 2 Jp (6 x 45  menit)

A.    Kompetensi Inti
1.      Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.      Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli ,gotong royong, kerjasama, toleran, damai, santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.      Memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4.      Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

B.     Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.3.Menghayati  persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama dan kepercayaan, gender, golongan, budaya, dan suku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.3.Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai aspek kehidupan (ipoleksosbudhankam dan hukum).
3.1    Menganalisis kasus pelanggaran  hak asasi manusia (HAM ) dalam rangka pelindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM.
Indikator:
3.1.1.      Menganalisis kasus-kasus pelanggaran HAM.
3.1.2.      Mendeskripsikan perlindungan dan pemajuan HAM.
3.1.3.      Menjelaskan dasar hukum hak asasi manusia di Indonesia.
3.1.4.      Menganalisis upaya pemerintah dalam menegakkan HAM.
3.1.5.      Membangun partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia.

4.1 Menyaji hasil análisis tentang kasus pelanggaran HAM dalam  pelindungan, pemajuan, dan  pemenuhan HAM
Indikator:
4.1.1        Menyaji hasil analisis kasus pelanggaran hak asasi manusia.
4.1.2        Mengkomunikasikan hasil analisis kasus–kasus pelanggaran HAM dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM.
C.    Tujuan Pembelajaran :
Pertemuan 1
Melalui kegiatan pembelajaran peserta didik dapat:
1.      Memberi contoh kasus- kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di   Indonesia.
2.      Menjelaskan penyebab terjadinya kasus pelanggaran HAM,
3.      menguraikan faktor penyebab pelanggaran HAM
4.      Menjelaskan pelanggaran Kejahatan kemanusiaan
5.      Mengidentifikasi upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
6.      Menyaji hasil analisis berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
7.      Menyaji hasil analisis upaya penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Pertemuan 2
Melalui kegiatan pembelajaran peserta didik dapat:
a.       Menganalisis penyebab timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
b.      Menganalisis contoh kasus  pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.
c.       Menyaji hasil analisis penyebab timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.
d.      Menyaji hasil contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Pertemuan 3
Melalui kegiatan pembelajaran peserta didik dapat:
a.     Memahami upaya pemerintah dalam penegakan  Hak asasi manusia.
b.    Memahami upaya penanganan kasus pelanggaran Hak asasi manusia.
c.     Mengidentifikasi tugas dan fungsi lembaga perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
d.    Mengidentifikasi  perilaku yang mendukung upaya penegakaan HAM di
    Indonesia.
e.     Menyaji hasil identifikasi tugas dan fungsi lembaga perlindungan dan penegakan hak asasi Manusia.
f.    Menyaji hasil identifikasi   perilaku yang mendukung upaya penegakaan HAM di Indonesia.

D.    Materi Pembelajaran
Fakta
Kasus –kasus pelanggaran HAM seperti kekerasan terhadap TKW, perampokan   dan pembunuhan.
Konsep
1.     Pengertian Pelanggaran HAM
2.     Bentuk-bentuk pelangraran HAM
3.     Penyebab pelanggaran HAM
4.     Kasus Pelanggarahn HAM di Indonesia
5.     Upaya pemerintah dalam penegakan HAM
6.     Upaya  Penangan Kasus pelanggarah HAM
Prinsip
 Instrumen HAM di Indonesia
 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM
Prosedur
 Proses Peradilan HAM di Indonesia
E.     Metode Pembelajaran
Pendekatan                      : Saintifik
Model Pembelajaran        : Discoiry learning
Metode                            : Ceramah, diskusi kelompok,tanya jawab, dan penugasan
F.     Media,Alat  dan Sumber Bahan
1.   Alat/media              : LCD Projector, Gambar

2.   Sumber Belajar                   :          
a.      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Halaman: 1- 26
b.      Contoh pelanggaran HAM di Indonesia. http://www.drogpatravel.biz/2013/05/contoh-pelanggaran-ham-di-indonesia.html (diunduh tanggal 27 Februari 2014)
c.      Pelanggaran HAM berat dan Pelanggaran HAM ringan
d.     Lembaga-lembaga yang khusus menangani masalah HAM di Indonesia
e.      Kumpulan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia

Untuk Lebih Komplit Silahkan Downlod di : http://adf.ly/1NcGVW atau http://adf.ly/1NjVrx
Terimakasih atas kunjungannya
semoga artikelnya dapat bermanfaat

Saturday, 29 August 2015

GURU JUGA BISA GALAU

        Galua bisa saja datang menerpa siapa saja, termasuk seorang pengajar seperti saya ini. kegalauan ini bukan karena tersendatnya tunjungan sertifikasi, atau wacana akan dihapusnya tunjangan sertifikasi oleh penguasa negeri ini, namun galau karena melihat mulai pudarnya kejujuran dikalangan pelajar.
        Setelah hampir 3 minggu kegiatan belajar mengajar di mulai di sekolah, tentunya tidak heran jiga para guru mulai mengadakan evaluasi terhadap materi yang di ajarkan dengan melaksanakan ulangan harian. Ketika guru memulai mengadakan ulangan harian suasana tampak tenang dan biasa-biasa namun setelah 15 menit, pergerakan siswa-siswi mulai terlihat gelisah alhasil lirik sana-lirik sini. Yang lebih parah bukan cuma pergerakan tubuh aja namun termasuk komuniasi akhirnya gaduh seperti pasar.
    Sebagai seorang pengajar terus terang saya merasa galau, sedih dan terpukul, ternyata kesemrawutan karakter bangsa ini sudah dimulai di sekolahan tidak hanya para politisi atau pejabat yang tidak jujur tapi para generasi muda yang merupakan harapan dan masa depan bangsa.
         Bagaimana mereka akan memimpin negeri ini jika nilai luhur bangsa ini sudah hilang, apa kita akan membiyarkan masa depan bangsa ini musnah ditangan generasi penerus kita. Kalau kita mau menyadari sebenarnya siapa yang bertangung jawab atas semua ini,semenjak hasil pembelajaran di putuskan dengan UN ( ujian nasional ) itulah awal terkikisnya nilai kejujuran dikalangan pelajar.
         Sebelum mengajar di SMK saya pernah mengajar di sekolah dasar selama hampir 5 tahun. Ketika itu kebetulan Sekolah tempat saya mengajar berada di ujung ploso bumi sukowati, ketika anak-anak masih duduk di kelas 1 - 5 sekolah dasar, itulah masa-masa keemasan anak, dimana kejujuran adalah harga mati. Masih teringat ketiga mengajar di SD saat ulangan anak-anak dengan penuh percaya mengerjakan soal dengan kemampuan sendiri bahkan jika ada teman yang mencoba melihat jawaban, mereka tak segan untuk langsung melpor ke gurunya. Bukan karena kepandaian atau kepintaran mereka engan menyontek, atau karena takut sama gurunya namun lebih dari itu karena mereka mengetahui kalau menyontek itu merupakan perbuatan yang tidak benar, sunguh mulia bukan!!!
       Namun ketika masuk ke kelas 6, guru-guru mulai memberikan bisikan yang akan menghanjurkan kemurnian dan kepolosan mereka dalam memaknai kejujuran, hanya dikarenakan UN. Anak-anak yang pandai didoktrin utntuk bisa membantu kawanya dalam menjawab soal, hal ini lah yang memutar balikan pola pikir mereka dalam memaknai arti kejujuran. sehinggi kejadiaan  saat ulangan di SMK bukanlah merupakan hal yang baru. karena kepolosan yang sudah diracuni tadi dibawa anak kejenjang smp dan ketiga merek di kelas 3 smp hal itu juga dilegalkan oleh guru-gurunya.
     Namun kita wajib bersyukur ketika UN tahu ini tidak lagi dipakai sebagai penentu kelulusan sehingga guru-guru mulai bertaring ketika mengawasi ujian nasional, macan yang sudah ompong sekarang mulai tumbuh gigi-gigi tajamnya dan siap menerkam para pelajar yang mengadaikan kejujurannya saat mengikuti ujian.
       Mari kita berdoa bersama semoga hal ini terus berlangsung sehingga kemurnian anak-anak sekolah dasar dapat terus terjaga sampai kejenjang pendidikan apapun, sehingga masa depan bangsa ini akan gemilang dan kegalauan guru-guru di tanah air ini akan berakhir.

Monday, 17 August 2015

RENUNGAN HUT KEMERDEKAAN RI YANG KE 70

Kata Merdeka tentunya sudah tidak lagi mendengung-dengung di telinga atau tertulis di tembok-tembok bangunan, di jalanan atau di manapun. Sejatinya kata merdeka adalah disaat para pensiunan, janda-janda, istri, anak, cucu dari para pejuang '45 bahkan anggota veteran beserta keluarga dapat menikmati sedikit kebahagiaan di akhir hidupnya. Kejadian pengusuran rumah-rumah pensiunan, janda, anak para pejuang dan veteran seringkalai terjadi, penyitaan rumah-rumah oleh pihak bank pun juga menghiasi perjalanan panjang para pejuang beserta keluarga maupun kerabatnya untuk bertahan di negara yang kini telah mereka merdekakan dari belengu penjajahan. Ironis memang....MERDEKA ternyata belum bisa di rasakan oleh semua masyarakat.
Kemerdekaan yang telah di perjuangkan dengan penuh pengorbanan bahkan nyawa juga di pertaruhkan namun hanya segelintir orang saja yang mampu menikmatinya. Andai kata boleh berandai-andai tentu akan kembali muncul dua pilihan merdeka dengan carut marutnya atau dijajah dengan ?????????????????????????
Marilah kita sejenak merenung, hari ini adalah 17 Agustus 2015 genap 70 tahun Indonesia merdeka, apakah hanya kita peringati dengan lomba panjat pinang atau serangkaian perlombaan yang beraneka macam. Atau harus kita mulai berbenah diri.......untuk mengapai kemerdekaan yang abadi sesuai dengan amnat UUD 1945
Ayo Ayo Ayo bangun pemuda pemudi Indonesia sudah bukan jamannya lagi kita hanya terlena dalam kemerdekaan tapi mari kita tunjukan apa yang bisa kita berikan untuk kemerdekaan
 

Sunday, 19 July 2015

MENGINTIP MOS DIAWAL TAHUN PELAJARAN 2015

Semenjak lengsernya Orde Baru di ganti dengan Orde Reformasi, tertnyata banyak juga hal-hal yang bergeser. Kita ambil contoh Kegiatan MOS di sekolah tingkat pertama atau tingkat atas. dulu kegiatan MOS di era ORBA di isi dengan penataran P4 sehingga sangat jarang terjadi tindakan kekerasan, namun di era reformasi sekarang ini sangat berbanding terbalik tak jarang kegitan MOS yang bertujuan mulia yakni menghantarkan peserta didik baru untuk lebih mengenal tempat mereka nanti menuntut ilmu, berakhir menjadi tempat pembunuhan karakter.
Di era sebelum Reformasi MOS dengan karakter tindakan kekerasan hanya di rasakan di tingkat perguruan tinggi yang dulu dikenal dengan OSPEK, penulis sendiri mengalami kegiatan OSPEK yang tidak menyenangkan dan tidak mengasikkan yang terjadi di saat penulis menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi negeri di kota Bengawan. Namun saat itu penulis dan teman-teman seanggkatan sampai berdarah-darah hinga mampu mengakhiri tindak kekerasan saat ospek di program study kami. Bahkan di tahun berikutnya ketika kami yang memegang kepanitian OSPEK kami mendobrak cara-cara lama menjadi tradisi baru yang lebih manusiawi, walau tahun berikutnya saat gantian adik tingkat yang pegang kendali mereka menghianati konstitusi yang telah kita patenkan di rubah kekonstitusi lama.
Setelah penulis terjun sendiri di dunia pendidikan sebagai seorang guru penulis baru menyadari ternyata cara,trik dan kegiatan OSPEK saat penulis dulu kuliah sudah diadopsi oleh kalangan pelajar di tingkat sekolah menengah atas bahkan di kota kabupaten kecil tempat penulis tinggal, dan parahnya aksi sebioritas yang ditunjukan oleh kakak kelas tidak hanya berlangsung saat MOS bahkan setelah MOS pun masih berlanjut utamanya untuk kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler.
Tujuan MOS itu sendiri sebenarnya sangatlah mulia :
1.   Membentuk karakter peserta didik dalam rangka mempertebal semangat nasionalisme;
2.  Memberikan kesan kepada peserta didik tentang kesan positif dan menyenangkan terhadap lingkungan pendidikan barunya;
3.   Membantu peserta didik baru untuk mengenal lebih dekat dengan lingkungan pendidik di SD, SMP, SMA dan SMK sehingga tercipta iklim akademik yang kondusif;
4.   Memahami kehidupan sekolah yang baru, terutama bagi peserta didik baru dalam upaya pengenalan dan pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala;
5.   Memotivasi peserta didik baru agar tumbuh dan memiliki kepercayaan diri sehingga mempunyai keberanian mengungkapkan pendapat serta aktif dalam kegiatan yang positif dan kontruktif;
6.   Menanamkan rasa bangga peserta didik baru terhadap almamaternya, sehingga akan timbul rasa memiliki, dan mampu berinteraksi dengan berbagai unsur dan  komponen sekolah yang pada akhirnya akan berimbas pula terhadap pemahaman untuk melaksanakan semua aturan dan norma yang diterapkan di sekolah dengan baik.( Juknis MOS tahun 2015 Jateng)
Jika dilihat dari kegiatanya juga positif, namun kadang-kadang desainnya yang negatif yang mana desain itu kadang-kadang di buat oleh kakak kelas dalam hal ini OSIS dari atribut pakain yang nyentrik/nyleneh(pakai kucir,tutup kepala,papan nama dll) yang semua terkesan tidak mendidik ditambah beberapa kegiatan yang mematika keberanian menyampaikan pendapat, karena jika bepedapat ujung-ujungnya pasti disalahkan. ini lah yang seharusnya diwaspadai oleh bapak/ibu guru sebagai pendidik saat kegiatan MOS berlangsung sejogyanya ikut memantau kegiatan yang sedang berlangsung. sekian semoga dapat bermanfaat

Friday, 13 March 2015

Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara



A.    Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.      Makna Hak Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kita peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu, hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Secara umum jaminan hak warga Negara secara konstitusional diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Konsep hak warga Negara memiliki cakupan sangat luas, hak tersebut meliputi hak asasi manusia, hak konstitusional dan hak legal/hokum
2.      Makna Kewajiban Warga Negara
Secara sederhana kewajiban dapat diartikan sebagia segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian kewajiban warga Negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan
B.     Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1.      Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Pelanggaran hak warga Negara terjadi ketika warga Negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga Negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau penginkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun warga Negara sendiri. Beberapa contoh kondisi pelanggaran terhadap hak warga Negara :
a.       Proses penegakan hokum masih belum optimal dilakukan,
b.      Tingkat kemiskinan dan pengganguran yang semakin tinggi
c.       Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti, pembunuhan, pemerkosaan, KDRT
d.      Masih terjadi kekerasan yang disebabkan SARA
e.       Angka anak putus sekolah yang cukup tinggi
f.       Pelanggaran hak cipta
2.      Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Kita sadari ataupun tidak, pada kenyataannya banyak warga Negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Penginkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoism yang dimiliki oleh setiap warga Negara, sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapatkan haknya, sementara yang menjadi kewajibannya di lupakan. Selain itu rendahnya kesadaran hokum warga Negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban. Bentuk-bentuk pengingkaran yang sering kita temui sehari-hari antara lain :
a.       Membuang sampah sembarangan
b.      Melanggar aturan berlalulintas
c.       Merusak fasilitas umum missal mencorat-coret disembarang tempat
d.      Tidak membayar pajak
e.       Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara semisal mangkir dari tugas siskampling.