A. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu,
Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasibnya sendiri. Berdasarkan piagam jakarta Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal
18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di
luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
- Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
- Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
B. Hakikat dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas
serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut para Ahli :
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C. Upaya Dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI
Hal yang harus
kita hadapi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari
dalam negeri maupun luar negeri yang dilakukan untuk mengancam atau membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Bagaimana agar
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya
adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan
wilayah dan bangsa Indonesia.
- Usaha-usaha dalam menjaga keutuhan NKRI, antara lain: Mempertahankan dasar negara, Mengamalkan nilai-nilai pancasila Memelihara ketertiban dan keamanan yang dilakukan oleh masyarakat, Menjaga agar tidak terjadi bentrokan antarsuku yang dilakukan oleh masyarakat, Memberantas setiap usaha untuk memisahkan diri dari NKRI (separatisme), Menanamkan sikap toleransi, Menjaga persatuan dan kesatuan, Menghargai perbedaan, Menjaga perbatasan Indonesia dengan negara lain. Menjaga pulau-pulau paling luar dari Indonesia yang berbatasan dengan negara lain yang dilakukan TNI.
Sebagai
warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air.
Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
- Menjaga keamanan wilayah negaranya dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
- Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
- Mengolah kekayaan alam dengan menjaga ekosistem guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Rajin belajar guna menguasai ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin untuk diabdikan kepada negara.
Pembinaan
persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di
lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang
menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
- Menyelenggarakan kerja sama antar daerah.
- Menjalin persahabatan antarsuku bangsa.
- Memberi bantuan tanpa membedakan suku bangsa atau asal daerah.
- Mempelajari berbagai kesenian dari daerah lain,
- Memperluas pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mengerti dan merasakan kesedihan dan penderitaan orang lain, serta tidak mudah marah atau menyimpan dendam.
- Menerima teman tanpa mempertimbangkan perbedaan suku, agama, maupun bahasa dan kebudayaan
Sikap
rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan
memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan
penderitaan bagi diri sendiri.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong
perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat
kelompok, maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat
dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan
perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kesiapan SDM, terutama kesiapan dengan pengetahuan yang dimiliki dan kemampuannya.
- Kesiapan sosial budaya untuk terciptanya suasana yang kompetitif dalam berbagai sektor kehidupan.
- Kesiapan keamanan, baik stabilitas politik dalam negeri maupun luar negeri / regional.
- Kesiapan perekonomian rakyat.
Di bidang Pertahanan Negara, kemajuan
tersebut sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional berkembang menjadi
multidimensional (fisik dan nonfisik), baik berasal dari luar negeri maupun
dari dalam negeri. Oleh karena itu kebijakan strategis penggunaan kekuatan
pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanah
nasional. Kekuatan pertahanan tidak hanya digunakan untuk menghadapi ancaman
tetapi juga untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan
tugas-tugas internasional.
Berikut
beberapa sikap dan perilaku mempertahankan NKRI :
- Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan Negara dan mempererat persatuan bangsa.
- Menghormati perbedaan suku, budaya, agama dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
- Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang saka merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
- Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerja sama, kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
- Menaati peraturan. Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati peraturan. Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan. Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun perempuan.
No comments:
Post a Comment
mohon mengunakan bahasa yang sopan