Saturday, 4 October 2014

Menapaki Jalan Terjal Penegakan HAM di Indonesia

Fakta yang terjadi di negeri ini :
  • Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain, akan tetapi saat ini banyak terjadi peristiwa pembunuhan. Salah satu buktinya, sering sekali media masa memberitakan adanya kasus pembunuhan
  • Setiap orang berhak untuk menikmati kebebasan dan kemerdekaan, akan tetapi faktanya kita sering mendengar pemberitaan tentang penculikan, pemerkosaan, trackficing (perdagangan manusia), perbudakan atau deskriminasi yang sering terjadi baik dinegeri kita atau negara lain.
  • Tidak seorangpun ingin hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir batin. Tetapi faktanya kita sering melihat banyaknya kasus kemiskinan, anak putus sekolah, anak-anak jalana dan sebagainya.
Kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan manusia sering sekali di abaikan oleh manusia itu sendiri maupun pemerintah. Hal ini jelas bertentangan dengan pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Selain hak asasi manusia juga mempunyai kewajiban asasi yakni menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia lainnya.

Pengertian Pelanggaran HAM
Secara yuridis, menurut pasal 1 angka 6 UU Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok orang yang dijamin  oleh undang-undang dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adill dan benar berdasarkan mekanisme yang berlaku. 

Dengan demikian Pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh kelompok, institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan dan sebagainya.

Bentuk-bentuk Pelanggaran HAM
Yang sering muncul / terjadi :
  • Deskriminasi
  • Penyiksaan
Berdasarkan sifatnya
  • Pelanggaran HAM Berat : Kejahatan genosida, Kejahatan Kemanusiaan
  • Pelanggaran HAM Ringan : Pencemaran nama baik, pelecehan, penghinaan
Penyebab terjadinya Pelanggaran HAM
  • Faktor Internal : sikap egois, rendahnya kesadaran HAM, sikap tidak toleran
  • Faktor Eksternal : Penyalahgunaan kekuasaan, ketidak tegasan aparat penegak huku, penyalahgunaan teknologi, kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
  • Pembentukan Komnas HAM
  • Pembentukan Instrumen HAM
  • Pembentukan Pengadilan HAM
Upaya Penanganan Pelanggaran HAM
  • Upaya Pencegahan : Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pengawasan publik, menyebar luaskan prinsip-prinsip HAM, mningkatkan profesionalisme aparat penegah hukum dan pertahanan negara, menciptakan hubungan yang harmonis dalam masyarakat
  • Penanganan Melalui Pengadilan HAM

No comments:

Post a Comment

mohon mengunakan bahasa yang sopan