Bagi siswa-siswi SMK N 1 Sragen atau pelajar jenjang SMK/SMA atau bahkan SLTP/MTS ada baiknya membaca lebih lanjut tentang UU pemakai Jalan raya, untuk mendapatklan pemahaman tentang bagaimana aturan main menggunakan kendaraan bermotor khususnya roda 2.
Pengetahuan ini bisa digunakan untuk mencegah hal-hal yang tidak di ingginkan ketyika berkendaraan di jalan dan terkena tilang. Masalah yang utama di hadapi oleh pelajar yang mengendarai sepeda motor waktu berangkat kesekolah adalah ;
1. tidak mempunyai SIM karena usia belum cukup (dibawah 17 tahun)
2. Kendaraan yang di modif karena menyesuaiakn kemajuan jaman
3. berkendaraan dengan tidak memakai helm
4. dll
Hal-hal tersebut diatas memang menjadi fenomena yang unik sehari-hari jadi siapkan pengetahuan kalian dengan membaca UU Lalu Lintas Jalan Raya di bawah ini :
http://adf.ly/ixxRo
semoga dengan pengetahuan tentang peraturan ini sudah tidak ada lagi istilah uang damai dan sebagainya
No comments:
Post a Comment
mohon mengunakan bahasa yang sopan