UNDANG‑UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b.bahwa warga negara merupakan salah satu unsur
hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang
perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c.bahwa Undang‑Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang
Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan
diganti dengan yang baru;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang‑Undang
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal
28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang‑Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG‑UNDANG
TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang‑Undang
ini yang dimaksud dengan:
1.Warga Negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang‑undangan.
2.Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
3.Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang
asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4.Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5.Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan
tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
6.Setiap orang adalah orang perseorangan,
termasuk korporasi.
7.Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan
Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat
Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga
Negara Indonesia adalah orang‑orang bangsa Indonesia asli dan orang‑orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang‑undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan
Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang
ditentukan dalam Undang-
Undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara
Indonesia adalah:
a.setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
f.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
g.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
j.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
l.anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m.anak dari seorang ayah atau ibu yang te1ah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1)Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui
sebagai Warga Negara Indonesia.
(2)Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia
(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1)Dalam hal status Kewarganegaraan Republik
Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d,
huruf h, huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2)Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan II
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan
kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
peraturan perundang-undangan.
(3)Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang
bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin;
b.pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut‑turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut‑turut;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan
tetap; dan
h.membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1)Permohonan pewarganegaraan diajukan di
Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2)Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan
kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1)Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1)Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan.
(2)Pengabulan permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan
diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4)Penolakan permohonan pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh
Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1)Keputusan Presiden mengenai pengabulan
terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal
pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2)Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3)Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis
oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4)Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai
akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1)Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau
pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan
sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi
Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada
kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Pancasila, dan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan akan membelanya dengan sungguh‑sungguh serta akan menjalankan kewajiban
yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus
dan ikhlas.
Yang menyatakan
janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan
seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang‑Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh‑sungguh
serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai
Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
LEBIH LENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOD DI