1.
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut
John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
(a).
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili
setiap pelanggaran terhadap undang- undang
(c). Kekuasaan federatif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Sedangkan menurut Montesquie
kekuasaan negara dibagi :
(a). Kekuasaan legislatif, yaitu
kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
(b). Kekuasaan eksekutif, yaitu
kekuasaan untuk melaksanakan undangundang
(c).
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di
Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal
dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
(a).
Pembagian kekuasaan secara horizontal
(1).
Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(2).
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan
penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(3).
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan
ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
(4).
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini
dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(5).
Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 .
(b).
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya,
yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian
kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas
desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut,
pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah
otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan
pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan,
keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam
Pasal 18 ayat (5) UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
1.
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
(a).
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(b).
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(c). Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(d).
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang.
Keberadaan
Kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara.
(a).
Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya,
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis
dari pusat sampai ke daerah.
(b).
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang
berskala nasional.
(c).
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal
17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
(a). Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang nomenklatur/nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(b). Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(c). Kementerian yang menangani urusan
pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah. Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada
juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya.
Kementerian
koordinator, terdiri atas:
(a).
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
(b). Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian
(c).
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
3.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain
memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah
Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara
yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan
tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan
bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat
setingkat menteri yang terkait. Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden
Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen
Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi; dan lain-lain.
4. Nilai Pancasila
Pancasila
yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa
Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual,
dimensi kultural, dan dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna
bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
Dimensi
kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara,
pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara. Dimensi institusional
mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai
cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan
tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama
penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya.
Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya
dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga
harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam
pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam
sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan
pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau
penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai
spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang
selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang
seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses
perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang
sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan
khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi
perlakuan yang sewenang dan diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas
menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan
aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.